Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Diputus BK DPRD Provinsi Gorontalo

paripurna.co.id Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah memutus dua perkara dugaan pelanggaran kode etik, tata tertib, dan sumpah/janji anggota DPRD. Putusan tersebut diambil melalui rapat pengambilan keputusan yang berlangsung pada Senin (19/01/2026).

BK DPRD Provinsi Gorontalo yang dibentuk pada akhir 2024 untuk masa keanggotaan DPRD periode 2024-2029 tercatat telah menerima sekitar sembilan aduan dari masyarakat. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik, serta sumpah/janji anggota DPRD.

Dari sembilan aduan yang masuk, satu perkara sebelumnya telah diputus dengan sanksi pemberhentian terhadap salah satu anggota DPRD berinisial WM. Menyusul putusan tersebut, BK kembali memutus dua aduan lainnya yang telah melalui proses persidangan berulang sejak akhir 2025.

Rapat pengambilan keputusan digelar cukup panjang, dimulai sekitar pukul 13.00 Wita dan berakhir menjelang waktu shalat Magrib.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membenarkan adanya rapat pengambilan keputusan tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan secara rinci isi putusan yang telah ditetapkan.

“Benar, BK telah memutus dua kasus yang diadukan masyarakat, tetapi hasilnya belum bisa diumumkan,” ujar Umar Karim.

Ia menambahkan, pengumuman resmi atas putusan tersebut akan disampaikan melalui forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

“Nanti akan diumumkan dalam rapat paripurna,” pungkasnya.

Komentar