Gorontalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan menyusul keluhan warga terkait pelayanan legalisir dokumen, khususnya surat keterangan belum menikah yang sebelumnya diterbitkan oleh KUA setempat.
Keluhan tersebut disampaikan Ahmad Fajrin, warga Kecamatan Tibawa, yang pada Kamis, 28 Januari 2026, mendatangi Kantor KUA Tibawa bersama beberapa anggota keluarganya. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta legalisir salinan surat keterangan belum menikah yang akan digunakan oleh keponakannya sebagai salah satu persyaratan administrasi pernikahan.
Menurut Fajrin, salah satu anggota keluarganya lebih dahulu mendatangi petugas administrasi untuk mengajukan permohonan legalisir. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan KUA Tibawa hanya melayani legalisir buku nikah. Informasi itu kemudian disampaikan kepada Fajrin yang saat itu menunggu di luar kantor.
Merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut, Fajrin kemudian masuk ke kantor KUA untuk memastikan langsung layanan yang dimaksud. Ia diarahkan ke bagian pelayanan dan diminta mengisi buku tamu digital melalui pemindaian kode batang (barcode) yang disediakan oleh Kementerian Agama.
“Di dalam sistem buku tamu digital itu ada pilihan layanan ‘legalisir surat keterangan belum menikah’, dan saya memilih menu tersebut,” ujar Fajrin kepada wartawan, Senin (02/02/2026).
Setelah mengisi buku tamu digital, Fajrin kembali menyampaikan maksudnya kepada petugas administrasi. Namun, petugas tetap menyatakan bahwa KUA Tibawa tidak melayani legalisir surat keterangan belum menikah.
Fajrin pun menyampaikan keberatannya. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah pada prinsipnya dapat dilegalisir oleh instansi penerbit, terlebih layanan tersebut secara eksplisit tercantum dalam menu pelayanan digital KUA.
Karena terjadi perbedaan pandangan, petugas administrasi kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala KUA Kecamatan Tibawa. Kepala KUA selanjutnya menemui pemohon.
“Beliau datang dan bertanya dengan nada agak tegang, ‘kenapa ini?’,” kata Fajrin menirukan ucapan Kepala KUA saat itu.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Fajrin, Kepala KUA akhirnya meminta petugas untuk melakukan legalisir atas surat keterangan belum menikah tersebut.
Fajrin menilai, sikap dan pola pelayanan yang ditunjukkan petugas dan pimpinan KUA Tibawa patut disayangkan, terutama bagi masyarakat awam yang membutuhkan pelayanan publik dan berpotensi memilih pulang tanpa memperoleh solusi.
Ia berharap ke depan Kepala KUA Tibawa beserta seluruh jajaran dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan sikap ramah, komunikatif, dan solutif, sehingga setiap pemohon mendapatkan hak pelayanan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala KUA Tibawa, Hamzah Abdullah Patamani, menjelaskan bahwa penolakan awal terjadi karena perbedaan pemahaman petugas.
“Pemahaman petugas saat itu, yang (bisa) dilegalisir hanya buku nikah,” kata Hamzah melalui sambungan telepon.
Hamzah mengatakan, setelah mengetahui keperluan pemohon untuk keperluan imigrasi, ia langsung mengambil alih pelayanan tersebut.
“Sehingga saya tanya untuk apa urusannya, dia bilang (untuk keperluan) ke imigrasi. Ya sudah, saya ambil, saya legalisir, saya tanda tangani, selesai,” ujarnya.
Saat ditanya mengapa pemahaman petugas terbatas pada legalisir buku nikah, Hamzah menjelaskan bahwa terdapat perbedaan personel di masing-masing bagian pelayanan.
“Orang (petugas) yang berbeda ini kan yang di bagian PTSP dengan yang dibagian legalisir. Orang yang di legalisir itu memahaminya cuma buku nikah yang (bisa) dilegalisir,” jelasnya.
Ketika disentil mengapa petugas tidak terlebih dahulu berkoordinasi sebelum menyampaikan penolakan kepada pemohon, Hamzah menyatakan bahwa hal tersebut menjadi alasan dirinya langsung mengambil alih pelayanan.
“Makanya saya sudah langsung ambil alih,” pungkasnya.












Komentar