Gorontalo – Aktivis Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Robin Bilondatu, menanggapi klarifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Gorontalo terkait pekerjaan tambal sulam di ruas Jalan Trans Sulawesi segmen Isimu-Molingkapoto.
Robin menyatakan pihaknya menghargai penjelasan yang disampaikan PPK. Namun, ia menilai klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan yang disorot AMMPD, terutama terkait efektivitas pemeliharaan rutin dan ketahanan hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami menghormati klarifikasi yang disampaikan PPK. Namun yang menjadi pertanyaan kami adalah efektivitas dari pemeliharaan rutin itu sendiri. Jika setiap tahun dilakukan pemeliharaan, mengapa di titik yang sama kembali mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat,” ujar Robin, Senin (02/03/2026).
Menurutnya, alasan tingginya volume kendaraan dan keberadaan kendaraan ODOL memang menjadi faktor eksternal, tetapi hal tersebut seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan teknis maupun desain struktur perkerasan jalan.
“Faktor beban lalu lintas bukan hal baru. Itu variabel yang bisa dihitung dalam perencanaan teknis, termasuk dalam menentukan tebal lapisan dan jenis material. Karena itu, kami menilai perlu ada evaluasi menyeluruh apakah spesifikasi teknis yang diterapkan sudah benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.
Robin juga menyoroti aspek pengawasan dan pengendalian mutu. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi jasa konstruksi dan ketentuan pengelolaan keuangan negara, setiap pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari APBN wajib memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Dalam regulasi jasa konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengendalian mutu adalah kewajiban. Jika pekerjaan cepat rusak dan berulang kali diperbaiki di titik yang sama, maka wajar publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan berjalan optimal,” katanya.
Ia menambahkan, AMMPD tidak ingin polemik ini berhenti pada saling klarifikasi di ruang publik. Pihaknya akan melakukan kajian internal secara teknis dan administratif terhadap pekerjaan tambal sulam tersebut.
“Kami akan melakukan kajian internal, termasuk menelaah dokumen teknis dan mekanisme pemeliharaan yang diterapkan. Jika dalam proses kajian kami menemukan adanya hal-hal yang janggal atau tidak sesuai ketentuan, maka kami tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga menyampaikan secara resmi kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk dilakukan pengawasan,” tegas Robin.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kontrol sosial agar setiap proyek infrastruktur benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Kami tidak dalam posisi menuduh. Tetapi sebagai bagian dari elemen masyarakat, kami berkewajiban mengawasi penggunaan anggaran negara. Jika semuanya sudah sesuai aturan, tentu itu yang kami harapkan. Namun jika ada penyimpangan, maka harus ada proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.













Komentar