Gorontalo – Penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan serius yang berdampak luas terhadap tatanan sosial dan kesehatan masyarakat. Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk memperkuat langkah pencegahan secara lebih konkret dan terukur.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, Senin (27/05/2026). Rapat ini turut dihadiri Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Brigjen Pol. Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si., bersama para kepala BNN kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Dalam sesi pembahasan pencegahan penyebaran narkotika, anggota Komisi I, Umar Karim, mengusulkan agar seluruh anggota DPRD menjalani tes urine. Usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota Komisi I lainnya.
“Jangan hanya mengawasi, tapi harus bersih dulu agar tidak terjebak pada konflik kepentingan,” ujar Umar Karim.
Ia menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD tidak hanya bertugas mengawasi pelaksanaan program pencegahan narkotika oleh pemerintah, tetapi juga harus memastikan integritas internal agar bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Terkait usulan tersebut, Komisi I berencana membahas lebih lanjut mekanisme pelaksanaan tes urine melalui rapat internal komisi.
Selain itu, rapat juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Beberapa ketentuan dalam perda tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal.
Salah satu poin yang belum terlaksana adalah kewajiban pemeriksaan urine bagi aparatur sipil negara (ASN) paling sedikit satu kali dalam setahun.
Tak hanya itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 juga dinilai perlu diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I juga menyepakati pemanfaatan masa reses DPRD sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas edukasi publik sekaligus memperkuat peran DPRD dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah.












Komentar