Gorontalo – Pernyataan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, Aipda Stalin Kadir, terkait alasan belum ditahannya tersangka FB dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menuai kritik dari pihak keluarga korban.
Juru bicara keluarga korban, Robin Bilondatu, menilai penjelasan penyidik yang menyinggung korban tidak berteriak serta adanya komunikasi yang dinilai “lancar” antara korban dan tersangka sebagai bentuk victim blaming atau menyalahkan korban.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS seharusnya menghapus standar pembuktian yang mengharuskan adanya teriakan atau perlawanan fisik dari korban,” ujar Robin dalam keterangannya, Senin (04/05/2026).
Robin yang juga dikenal sebagai aktivis di Gorontalo itu menyayangkan pandangan tersebut dan menilai penyidik masih menggunakan pola pikir lama dalam menangani kasus kekerasan seksual. Menurutnya, penetapan FB sebagai tersangka menunjukkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang ada.
“Sangat kontradiktif. Jika alat bukti sudah cukup untuk menetapkan status tersangka, mengapa alasan ‘tidak berteriak’ justru digunakan untuk membenarkan tersangka tetap tidak ditahan? Ini adalah kemunduran hukum,” tegasnya.
Robin menambahkan, narasi penyidik terkait komunikasi yang terlihat “normal” tidak serta-merta meniadakan adanya tekanan psikologis atau relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual.
“Korban dalam kondisi trauma sering kali mengalami pembekuan saraf atau tonic immobility, sehingga tidak mampu berteriak atau melakukan perlawanan secara langsung. Ini harus dipahami dalam perspektif penanganan korban,” katanya.
Atas pernyataan tersebut, keluarga korban mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo. Mereka juga mengkhawatirkan adanya potensi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada ‘main mata’ dalam kasus ini. Penegakan hukum harus transparan dan berpihak pada korban,” ujar Robin.
Lebih lanjut, keluarga korban menegaskan pentingnya segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Mengingat ancaman hukuman dalam Undang-Undang TPKS dapat mencapai 12 tahun penjara, langkah tersebut dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi kondisi psikologis korban.
“Penahanan bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga bentuk perlindungan bagi korban yang saat ini merasa terancam dengan bebasnya pelaku,” jelasnya.
Keluarga korban bahkan meminta agar Polda Gorontalo mengambil alih penanganan perkara jika Polres Gorontalo dinilai tidak mampu bertindak tegas.
“Kami meminta Polda Gorontalo segera mengambil alih kasus ini jika Polres tidak sanggup. Jangan sampai hukum di Gorontalo terlihat tumpul dan mengabaikan keselamatan perempuan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Gorontalo, Aipda Stalin Kadir, menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Setelah saya konfirmasi dengan penyidik, alasan tidak dilakukan penahanan, pertama karena perbuatan ini terjadi di rumah korban sendiri dan saat itu ada orang tua korban di lokasi. Selain itu, pada saat kejadian korban tidak berteriak dan korban juga sudah dewasa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (03/05/2026).
Ia menambahkan, dalam penanganan perkara kekerasan seksual, unsur ancaman atau kekerasan harus dibuktikan.
“Dalam kasus ini, penyidik menilai belum ditemukan adanya ancaman atau kekerasan secara langsung. Selain itu, dari bukti percakapan (chatting), terlihat adanya komunikasi antara kedua pihak tanpa adanya kalimat ancaman,” katanya.
Menurutnya, dalam percakapan tersebut tidak ditemukan indikasi korban merasa terancam.
“Isi percakapan menunjukkan komunikasi yang berjalan lancar tanpa adanya tekanan atau ancaman,” lanjutnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tetap dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, antara lain hasil visum, keterangan korban, pengakuan pelaku, serta keterangan ahli pidana,” pungkasnya.













Komentar