Gorontalo – Dalam setiap proyek infrastruktur publik, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada pengerjaan fisik semata. Ada kewajiban lain yang tidak kalah penting, yakni memastikan keselamatan masyarakat dan menjaga keterbukaan informasi kepada publik.
Karena itu, sikap tertutup atau tidak responsif terhadap pertanyaan publik justru dapat memunculkan tanda tanya yang lebih besar dibanding persoalan teknis pekerjaan itu sendiri.
Sorotan terhadap Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Gorontalo belakangan ini bukan muncul tanpa alasan. Publik mempertanyakan kondisi galian jalan di sekitar simpang empat Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang hingga kini belum diaspal kembali meski sebelumnya diduga berkaitan dengan kecelakaan pengendara sepeda motor.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 BPJN Provinsi Gorontalo memang telah memberikan penjelasan mengenai aspek teknis pekerjaan, mulai dari proses patching hingga alasan lapis pondasi kelas A (LPA) belum dapat langsung ditutup aspal karena harus memenuhi standar kepadatan tertentu.
Penjelasan itu penting dan patut dicatat sebagai bagian dari hak jawab institusi.
Namun persoalan yang berkembang di tengah masyarakat bukan lagi semata soal teknis konstruksi jalan. Yang kini menjadi perhatian justru menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan dan keterbukaan informasi publik.
Mengapa lokasi pekerjaan yang berada di jalur Trans Sulawesi dengan tingkat lalu lintas tinggi hanya dilengkapi pengamanan terbatas? Mengapa tidak ada penjelasan terbuka mengenai target penyelesaian pekerjaan? Apakah telah dilakukan evaluasi keselamatan setelah terjadinya kecelakaan di lokasi tersebut? Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab apabila insiden serupa kembali terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan hal yang wajar dalam negara demokratis, terlebih menyangkut proyek yang dibiayai oleh uang negara dan digunakan langsung oleh masyarakat.
Karena itu, publik tentu berharap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BPJN tidak memilih diam ketika dikonfirmasi media. Sikap tidak memberikan respons justru berpotensi melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah ada persoalan yang enggan dijelaskan secara terbuka.
Padahal dalam prinsip pelayanan publik modern, komunikasi bukan sekadar pelengkap birokrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi juga merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Ketika warga menyampaikan kekhawatiran terhadap keselamatan jalan, yang dibutuhkan bukan hanya pekerjaan fisik di lapangan, tetapi juga kepastian bahwa suara masyarakat didengar dan ditanggapi secara serius.
Pers memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Karena itu, konfirmasi yang dilakukan media seharusnya tidak dipandang sebagai serangan, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.
Terlebih, isu yang dipertanyakan bukan menyangkut hal pribadi, melainkan keselamatan pengguna jalan di ruang publik.
BPJN tentu memiliki kewenangan teknis dan pengalaman panjang dalam menangani jalan nasional. Namun pengalaman dan kewenangan itu juga seharusnya dibarengi dengan keterbukaan komunikasi, terutama ketika muncul kekhawatiran masyarakat akibat kondisi pekerjaan di lapangan.
Sebab dalam pelayanan publik, diam bukan selalu menenangkan keadaan. Dalam situasi tertentu, diam justru dapat memperbesar ketidakpercayaan publik.
Kini yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya proses pengaspalan yang segera selesai, tetapi juga kepastian bahwa keselamatan pengguna jalan benar-benar menjadi prioritas utama, serta adanya komunikasi yang terbuka dan bertanggung jawab dari pihak terkait.












Komentar