Gorontalo – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya surat resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang memerintahkan agar laporan dugaan korupsi tersebut ditindaklanjuti.
Sekretaris AMMPD Provinsi Gorontalo, Robin Bilondatu, mengatakan publik kini menunggu langkah konkret dan transparan dari Kejati Gorontalo dalam mengusut dugaan kerugian negara terkait pengadaan dan sewa kendaraan operasional kampus tersebut.
“Berdasarkan surat pemberitahuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Direktur Penyidikan Dr. Abd. Qohar AF, laporan pengaduan masyarakat ini telah resmi diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera ditindaklanjuti. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Kejati untuk menunda-nunda atau mendiamkan kasus dugaan penyelewengan KDO UNG ini,” tegas Robin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/05/2026).
AMMPD juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Gorontalo. Pertama, meminta penyidik memanggil kembali seluruh pihak terkait, termasuk jajaran birokrasi kampus dan pihak ketiga penyedia kendaraan operasional, untuk diperiksa secara mendalam.
Kedua, AMMPD mendesak Kejati Gorontalo membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik agar masyarakat dan mahasiswa dapat ikut mengawal proses hukum secara transparan dan bebas dari intervensi politik.
Selain itu, AMMPD mengingatkan jajaran Adhyaksa di Gorontalo agar tetap independen, profesional, dan tidak tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Robin menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan maupun penetapan tersangka, pihaknya akan mengonsolidasikan massa mahasiswa dan elemen masyarakat sipil untuk menggelar aksi di kantor Kejati Gorontalo.
“Uang negara yang bersumber dari hak masyarakat jangan sampai dijadikan ladang bancakan oleh segelintir oknum pejabat. Surat perintah Kejagung sudah ada di meja Kejati, sekarang tinggal pembuktian nyali penegakan hukum di Gorontalo,” pungkasnya.













Komentar