Gorontalo – Intensitas perjalanan dinas yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas kedinasan yang disebut berlangsung hampir setiap pekan dinilai berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi tugas utama lembaga legislatif.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas kedinasan anggota DPRD Provinsi Gorontalo disebut lebih banyak berlangsung di luar daerah dibandingkan agenda rapat kerja di kantor DPRD. Dalam satu pekan kerja, rapat di kantor disebut hanya berlangsung sekitar satu hari, sedangkan hari-hari lainnya diisi dengan agenda perjalanan dinas.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian publik terkait optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sebagai representasi masyarakat, anggota DPRD memiliki tugas menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, mengkritisi pola kerja DPRD Provinsi Gorontalo yang menurutnya belum mencerminkan harapan masyarakat.
Menurut Wahyu, tingginya intensitas perjalanan dinas yang dilakukan hampir setiap pekan berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas utama anggota legislatif. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui urgensi, manfaat, serta hasil konkret dari setiap perjalanan dinas yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
“Jangan sampai perjalanan dinas hanya menjadi rutinitas yang menghabiskan anggaran, sementara fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan justru melemah. Rakyat berhak mendapatkan penjelasan mengenai manfaat setiap perjalanan dinas yang dilakukan,” tegas Wahyu.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengawasan. Menurutnya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Gorontalo, maka perlu dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menilai, transparansi penggunaan anggaran merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas yang wajib dijunjung oleh setiap penyelenggara negara. Namun berbeda dengan apa yang terjadi di lembaga yang terhormat kita. Sehingganya APH harus segera melakukan penelusuran atas apa yang terjadi di DPRD Provinsi,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak DPRD Provinsi Gorontalo.







Komentar