Gorontalo – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memastikan proses perekrutan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD tahun 2026 dilakukan melalui tahapan seleksi, termasuk tes tertulis, wawancara, dan penyusunan makalah.
Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menyusul perhatian publik terhadap masuknya nama Gilang R. Mopili dalam daftar Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2026.
Gilang tercatat sebagai salah satu dari 15 orang yang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/SET.DPRD/V/2026.
Rifli menegaskan, proses penetapan Tim Ahli DPRD dilakukan melalui sejumlah tahapan seleksi. Menurutnya, calon anggota tim harus mengikuti proses perekrutan sebelum ditetapkan.
“Bahwa satu-satunya DPRD di Gorontalo yang Tim Ahli/Tim Pakar DPRD melalui perekrutan dan seleksi yang ketat, baik tes tertulis maupun wawancara,” ujar Rifli sebagaimana dikutip dari Debutota.com, Sabtu (03/10/2026).
Selain tes tertulis dan wawancara, peserta juga diwajibkan menyusun makalah sebagai bagian dari proses seleksi.
“Bahkan sampai menyusun makalah,” kata Rifli.
Keterangan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap proses perekrutan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo. Sejumlah pertanyaan sebelumnya muncul terkait mekanisme pengusulan, tahapan seleksi, kompetensi calon anggota, serta dasar kebutuhan terhadap tenaga ahli.
Dalam Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/SET.DPRD/V/2026, Gilang R. Mopili tercatat sebagai salah satu dari 15 anggota Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2026.
Penjelasan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo tersebut memberikan keterangan mengenai tahapan seleksi yang disebut telah diterapkan dalam proses perekrutan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD tahun 2026. Sementara itu, pertanyaan mengenai mekanisme pengusulan dan dasar penetapan masing-masing anggota menjadi bagian dari isu yang sebelumnya mendapat perhatian publik.













Komentar