AMKGB Desak Dirreskrimsus Maruly Mundur, Polemik Eks Rumah Jawatan Memanas

paripurna.co.id Gorontalo – Polemik penanganan perkara dugaan perusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kembali menuai reaksi. Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) kini menyuarakan desakan agar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, mengundurkan diri atau mengajukan mutasi atas permintaan sendiri.

Desakan tersebut muncul di tengah kontroversi penanganan perkara yang menyeret nama Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A. AMKGB menilai polemik yang bermula dari persoalan status bangunan bersejarah itu telah meluas dan memunculkan ketegangan di tengah masyarakat.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, Jeffry As. Rumampuk, mengatakan perkembangan perkara tersebut telah menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Menurut Jeffry, dugaan kriminalisasi terhadap kepala daerah menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian. Ia menegaskan, kritik masyarakat tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut pelaksanaan kewenangan penegakan hukum secara profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum digunakan untuk menekan seorang pemimpin daerah.

“Ketika sebuah perkara terus berkembang dan menimbulkan keresahan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan arah penanganannya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum justru berkembang menjadi konflik sosial yang tidak produktif,” ujar Jeffry.

Jeffry menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah keputusan Pemerintah Kota Gorontalo mencabut Surat Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang penetapan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.

Pencabutan tersebut dilakukan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 setelah pemerintah kota melakukan kajian ulang. Pemkot juga merujuk pada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025, yang memuat kewajiban pemerintah untuk melakukan kajian terhadap keputusan penetapan sebelumnya.

Dalam keterangannya pada Juli 2026, Pemkot Gorontalo menyatakan bahwa bangunan eks rumah jawatan tersebut tidak tercantum sebagai objek cagar budaya dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010. Pemerintah kota juga menyebut pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut dari kajian terhadap keputusan sebelumnya.

Landasan lain yang disampaikan Pemkot adalah Pasal 96 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya untuk menetapkan dan mencabut status cagar budaya.

Jeffry menilai perkembangan perkara tersebut telah memicu reaksi emosional di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar penanganan kasus tidak mengabaikan dampak sosial yang muncul ketika persoalan hukum melibatkan kepala daerah dan institusi penegak hukum.

“ASN dan masyarakat mulai geram karena mereka melihat persoalan ini terus bergulir dan berkembang ke mana-mana. Kami tidak sedang meminta siapa pun kebal hukum. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang adil, transparan, serta tidak menimbulkan kesan bahwa kewenangan penegakan hukum diarahkan untuk mengkriminalisasi seseorang,” tegasnya.

Menurut Jeffry, masyarakat Gorontalo berhak menyampaikan kritik dan keberatan terhadap penanganan perkara tersebut. Namun, ia mengingatkan agar reaksi masyarakat tidak berkembang menjadi permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan asal-usul maupun identitas mereka.

Dalam konteks itu, Jeffry menyoroti ketidaknyamanan sosial yang menurutnya mulai dirasakan sebagian warga perantau di Kota Gorontalo.

“Kasihan warga Batak lain, yang tinggal di Kota Gorontalo. Mereka juga bagian dari masyarakat yang hidup, bekerja, mencari nafkah, dan membangun keluarga di daerah ini. Jangan sampai mereka ikut merasa risih atau tidak enak bergaul dengan warga asli Gorontalo hanya karena polemik yang melibatkan seorang pejabat penegak hukum,” ujar Jeffry.

“Kami tidak ingin persoalan ini membuat hubungan antar masyarakat menjadi canggung. Warga Batak yang tinggal di Gorontalo bukan pihak yang harus menanggung beban dari polemik ini. Mereka adalah sesama warga yang harus tetap dihormati dan dilindungi. Persoalan ini harus ditempatkan pada ranah profesionalisme pejabat dan proses penegakan hukum, bukan dijadikan alasan untuk menggeneralisasi atau menyudutkan satu suku tertentu.”

Jeffry menegaskan, Gorontalo selama ini menjadi tempat hidup bersama bagi masyarakat dari berbagai latar belakang. Karena itu, perbedaan pendapat dan kritik terhadap pejabat, menurutnya, tidak boleh berkembang menjadi prasangka terhadap kelompok etnis mana pun.

“Kami tidak ingin membawa persoalan menjadi isu primordial, sekali lagi kami tidak akan mengarah kesana. Namun perlu kami tegaskan bahwa, ASN dan masyarakat kota sudah gerah dengan masalah ini,” tegas Jeffry.

Lebih lanjut, Jeffry menyampaikan bahwa aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat semakin mengarah pada tuntutan evaluasi terhadap kepemimpinan penanganan perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo.

Menurutnya, apabila keberadaan seorang pejabat terus menjadi sumber kontroversi dan memperlebar ketegangan di tengah masyarakat, evaluasi secara institusional patut dipertimbangkan.

“Sebagai warga Gorontalo, kami meminta Dirreskrimsus Polda Gorontalo, saudara Maruly Pardede untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya atau mengusulkan pindah secara mandiri. Ini merupakan aspirasi dan desakan yang muncul karena masyarakat menilai polemik tersebut sudah terlalu jauh melebar,” kata Jeffry.

Ia menegaskan bahwa desakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi penyelidikan atau menghentikan proses hukum yang sah. Sebaliknya, menurutnya, evaluasi terhadap pejabat dan penanganan perkara harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Kalau memang seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan, buktikan secara terbuka dan profesional. Namun, ketika kepercayaan publik terus tergerus dan persoalan ini menimbulkan kegelisahan sosial, jangan menganggap aspirasi masyarakat sebagai sesuatu yang bisa diabaikan. Jabatan adalah amanah, dan kepercayaan publik juga harus dijaga,” lanjutnya.

Jeffry berharap pimpinan Polri dapat mencermati perkembangan situasi di Gorontalo secara objektif, mendengar keterangan dari berbagai pihak, serta memastikan penanganan perkara tidak menimbulkan kesan keberpihakan.

“Gorontalo membutuhkan suasana yang kondusif agar pemerintah dapat berkonsentrasi menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik, sementara aparat penegak hukum tetap bekerja secara independen berdasarkan ketentuan hukum,” ucap dia.

“Jangan sampai persoalan yang berawal dari perbedaan pandangan mengenai status bangunan justru berkembang menjadi persoalan yang mengganggu hubungan sosial, pelayanan pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Semua pihak harus menahan diri, tetapi institusi juga harus berani mengevaluasi diri,” tutup Jeffry

Sementara itu, desakan terhadap Dirreskrimsus Polda Gorontalo juga dituangkan dalam surat terbuka AMKGB yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.

Dalam surat tersebut, AMKGB menyampaikan bahwa masyarakat menyambut pembentukan Tim Reformasi Perbaikan Polri dengan harapan terwujudnya pembenahan mendasar dalam pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang adil.

Aliansi itu berharap agenda reformasi kepolisian tidak berhenti pada pembentukan tim, tetapi juga diwujudkan melalui evaluasi terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai menimbulkan keresahan di daerah.

AMKGB turut menyampaikan dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo berkaitan dengan penanganan perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Mereka menilai polemik tersebut telah mengganggu suasana sosial dan stabilitas kehidupan masyarakat Kota Gorontalo.

Surat terbuka tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan penilaian AMKGB. Adapun dugaan kriminalisasi yang disampaikan dalam surat itu merupakan pandangan pihak aliansi yang masih harus diuji berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.

Komentar