Panas! Petrus Tuding Pabrik Gula Kuasai 40 Hektare Tanahnya

paripurna.co.id Gorontalo – Konflik lahan di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, kian membara.

Seorang yang mengaku sebagai pemilik tanah, Petrus Ratulangi, menuding PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo menguasai lebih dari 40 hektar lahannya tanpa izin, bahkan mengusir paksa para penggarap hingga merusak tanaman jagung mereka.

Menurut Petrus, persoalan ini mulai muncul sejak Desember 2023. Saat itu, para penggarap lahan yang diberi kuasa olehnya diusir paksa oleh pihak perusahaan.

“Mereka usir-usir para penggarap kita. Kemudian, setiap penggarap mulai menanam jagung, tanaman itu dimatikan dengan semprot obat,” kata Petrus kepada wartawan, Rabu (20/08/2025).

Tak hanya itu, lanjutnya, penggarap yang kesal kemudian memasang pagar untuk mengamankan lahan. Namun, kata Petrus, pagar tersebut justru dibongkar oleh pihak PT PG Gorontalo.

“Saya datang, kemudian saya bilang pagari saja. Setelah dipagari mati, baru pihak PT PG mencari saya meminta damai,” ujarnya.

Petrus mengaku bersedia berdialog, asalkan pihak perusahaan menunjukkan itikad baik.

“Saya bilang boleh, tapi dengan catatan siapa yang bisa mewakili perusahaan untuk berbicara dengan saya. Mau dibeli atau ganti rugi, asal ada itikad baik,” ucapnya.

Namun, hingga kini, Petrus menilai janji damai dari pihak perusahaan tidak kunjung ditepati.

“Ternyata mereka hanya janji-janji kosong sampai sekarang. Saya dipermainkan selama ini, bolak-balik, disuruh ke pengadilan dan segala macam,” tegasnya.

Jejak Lama Lahan HGU

Petrus menuturkan, isu yang beredar menyebut tanahnya merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlaku. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pihak tertentu untuk menerbitkan surat tanah baru.

Ia kemudian menceritakan sejarah tanah tersebut. Pada awal 1980-an, ayahnya, Hein Latulangi, membeli dan membebaskan lahan itu. Setelah dipatok, lahan sempat dijadikan kandang sapi, kemudian ditanami jagung, sebelum akhirnya diurus menjadi HGU di Manado.

“Setelah jadi HGU, luasnya sekitar 29 hektar, hampir 30 hektar,” kata Petrus.

Menurutnya, kesalahpahaman muncul ketika ada anggapan bahwa HGU tersebut mencapai lebih dari 100 hektar, padahal hanya 29 hektar.

“Itulah yang mereka (mafia tanah) anggap sudah habis masa berlakunya. Dijual lah oleh mereka,” ungkapnya.

Dari klaim itu, ujar Petrus, PT PG Gorontalo kemudian membeli sekitar 20 hektar. Di sampingnya, terdapat tanah lain milik Petrus dengan status surat segel seluas lebih dari 20 hektar.

“Jadi total yang dikuasai PT PG itu sekitar 40 hektar lebih,” jelasnya.

Selain surat segel, Petrus menegaskan dirinya masih memiliki akta jual beli dari kecamatan sebagai bukti kepemilikan.

“Antara lain, surat-surat segel itu, ada juga surat jual beli dan akta dari kecamatan. Itulah yang terjadi di tahun 2023,” tambahnya.

Menunggu Tindak Lanjut DPRD

Petrus mengaku telah melaporkan kasus ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Namun, ia menilai belum ada langkah konkret dari para wakil rakyat.

“Kemarin kita sudah melapor ke DPRD Provinsi,” katanya.

“Kita sampai saat ini masih menunggu laporan kita ditanggapi. Kalau sampai buntu, ya kita terpaksa ambil jalur pengadilan. Kita juga punya bukti-bukti surat zaman dulu,” tegas Petrus.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini telah berupaya menghubungi pihak PT PG Gorontalo untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapat tanggapan.

Komentar