Setujui Anggaran Efisiensi Ilegal, DPRD Provinsi Gorontalo Dapat Rp17 Miliar

paripurna.co.id Gorontalo – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dalam agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, Senin (25/08/2025) kemarin, berlangsung berbeda dari biasanya.

Jika dalam sepuluh tahun terakhir keputusan paripurna selalu diambil melalui musyawarah mufakat, kali ini penetapan APBD-P harus dilakukan lewat pemungutan suara atau voting.

Voting dilakukan setelah salah seorang anggota DPRD, Umar Karim, menyatakan penolakannya terhadap alokasi anggaran senilai Rp5 miliar yang dinilainya ilegal atau bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Dalam rapat tersebut, Umar Karim mengecam langkah Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang meloloskan pos anggaran efisiensi sebesar Rp5 miliar untuk keperluan renovasi fasilitas kantor pemerintahan.

“Anggaran hasil efisiensi itu seharusnya untuk rakyat, masa dipakai perbaiki kamar mandi Kantor Gubernur,” tegas Umar Karim dengan nada kesal. “Apapun alasannya, itu tetap tidak masuk akal sehat,” tambahnya.

Legislator yang dikenal blak-blakan itu juga mengungkapkan keheranannya karena di saat Banggar meloloskan anggaran Rp5 miliar yang tidak sesuai dengan Inpres, DPRD justru mendapatkan tambahan anggaran Rp17,3 miliar.

“Saya jadi heran, kok di saat Banggar menyetujui Rp5 miliar anggaran yang bertentangan dengan Inpres, DPRD malah dapat bonus Rp17,3 miliar,” ujar politisi yang akrab disapa UK itu sambil tersenyum ketika dikerumuni wartawan usai sidang paripurna.

Menurutnya, dari total tambahan Rp17,3 miliar tersebut, sekitar 75 persen dialokasikan untuk biaya perjalanan dinas anggota DPRD.

“Dari Rp17,3 miliar itu, sekitar 75 persen digunakan untuk perjalanan dinas,” jelasnya.

UK menilai alokasi anggaran bagi DPRD sangat janggal karena di sisi lain sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru tidak memperoleh porsi anggaran yang cukup dalam APBD-P 2025.

“Bukan saja OPD lain yang hampir tidak kebagian, bahkan rakyat pun tidak mendapat porsi yang sepadan dalam APBD-P ini,” tegasnya.

Dengan nada sindiran, ia menyebut masyarakat tidak bisa berbuat banyak atas keputusan tersebut.

“Wajar saja rakyat tidak bisa protes soal penambahan anggaran Rp17,3 miliar untuk DPRD. Toh, DPRD dipilih rakyat. Kebijakan DPRD ya dianggap kebijakan rakyat juga,” seloroh UK.

Komentar