Gorontalo – Proses rekrutmen komisioner baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi dimulai. Tim Seleksi (Timsel) telah membuka pendaftaran calon anggota untuk periode 2026-2029, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor 002/TIMSEL-KPID-GTO/X/2025 yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2025.
Ketua Timsel KPID Provinsi Gorontalo, Mohamad Reza, menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai 15 Oktober hingga 14 November 2025. Ia mengajak masyarakat yang memiliki komitmen terhadap dunia penyiaran untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi ini.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Gorontalo yang memiliki kepedulian dan kompetensi di bidang penyiaran untuk bergabung sebagai anggota KPID periode 2026-2029,” ujar Reza.
Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo, beralamat di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Pendaftar juga dapat mengirimkan berkas melalui pos tercatat atau kilat khusus, dengan batas pengiriman terakhir pada tanggal 14 November 2025.
“Semua berkas harus dikirim dalam amplop tertutup. Kami tidak menerima pengiriman berkas di luar waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.
Adapun persyaratan calon anggota antara lain warga negara Indonesia, berpendidikan minimal sarjana, sehat jasmani dan rohani, berintegritas, serta memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang penyiaran. Peserta juga tidak boleh menjadi anggota legislatif, yudikatif, pejabat pemerintah, maupun pengurus partai politik aktif.
Para pelamar diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya pasfoto, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah legalisir, surat keterangan sehat, bebas narkoba, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat dukungan dari masyarakat atau organisasi. Seluruh tahapan seleksi dinyatakan bebas biaya.
“Kami pastikan proses seleksi ini berlangsung transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Keputusan Timsel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas Reza.
Bagi petahana (incumbent) yang kembali mendaftar, mereka tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Namun, sesuai Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 3 Tahun 2024, peserta incumbent yang lolos administrasi langsung melanjutkan ke tahap uji publik serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPRD Provinsi Gorontalo, tanpa mengikuti uji kompetensi tertulis dan psikotes.
Informasi lengkap terkait format formulir pendaftaran, jadwal seleksi, dan tahapan rekrutmen dapat diakses melalui laman https://dprd.gorontaloprov.go.id/ atau menghubungi kontak 0822 5989 8861 (Hengki Adam) dan 0821 9117 7002 (Adri Permana Age).
“Kami mengimbau seluruh calon peserta untuk aktif memantau informasi resmi agar tidak tertinggal jadwal dan tahapan seleksi,” tutupnya.







Komentar