DPRD Kabupaten Gorontalo Bahas Legalitas HTI, GRIB Desak Penertiban

paripurna.co.id Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas investasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah setempat.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 05 November 2025 itu dipimpin oleh Anggota Komisi I, Anton Abdullah.

Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan pengelola HTI disebut belum dapat menunjukkan secara lengkap dokumen perizinan yang menjadi dasar hukum kegiatan investasinya.

Saat dikonfirmasi, Anggota Komisi I DPRD, Anton Abdullah, mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tambahan bagi perusahaan untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen pendukung pada pertemuan selanjutnya.

“Kami sudah mengingatkan agar perusahaan membawa data perizinan sebelum RDP dilanjutkan. Namanya investasi, bukannya kami menolak, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Apalagi wilayah yang dikelola mencapai 30 puluh ribu hektare di Kabupaten Gorontalo,” ujar Anton kepada wartawan, Kamis (06/11/2025).

Anton menegaskan, DPRD akan memastikan agar setiap aktivitas investasi di bidang kehutanan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Kami ingin memastikan kegiatan itu tidak menimbulkan dampak lingkungan, seperti pembalakan liar yang dibungkus atas nama HTI. Karena itu, kami minta dokumen lengkap, termasuk studi AMDAL-nya,” tambahnya.

Anton juga menyebut, RDP akan dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025, dengan catatan perusahaan harus membawa seluruh dokumen perizinan.

“Alhamdulillah, pihak perusahaan sudah merespons dan besok mereka berjanji akan menyerahkan dokumen ke DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Gorontalo) yang turut hadir dalam rapat menyoroti legalitas aktivitas HTI tersebut.

Ketua GRIB Jaya Kabupaten Gorontalo, Hais Rahmola, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan tersebut.

“Kami berkesimpulan sementara bahwa seluruh aktivitas HTI di Gorontalo merupakan tindakan ilegal dan wajib ditertibkan. Selain merusak hutan, HTI juga memusuhi masyarakat serta menjadi penyebab utama banjir di sejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo,” ujar Hais.

la menambahkan, hingga saat ini HTI belum memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan maupun pendapatan daerah.

“HTI di Gorontalo bukanlah investasi, ini nyata penjajahan,” tandasnya.

Diketahui, kegiatan investasi HTI di wilayah Kabupaten Gorontalo disebut berada di bawah pengelolaan PT Gorontalo Citra Lestari dan PT Gorontalo Panel Lestari.

Komentar