Gorontalo Utara – Dalam upaya merespon keluhan tenaga honorer terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (13/01/2025).
Rapat tersebut melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang bertujuan untuk mencari solusi atas polemik yang muncul.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Hendra Nurdin, RDPU menghasilkan beberapa keputusan penting. Salah satunya adalah kebijakan untuk memberikan status PPPK Paruh Waktu kepada tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi tahap I, asalkan kondisi keuangan daerah memungkinkan.
“Teman-teman yang TMS di tahap II nanti akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti mereka yang TMS di tahap I, yaitu status PPPK Paruh Waktu,” jelas Hendra.
Dalam langkah selanjutnya, Komisi I bersama BKPP dan Pansel dijadwalkan untuk melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Selasa besok. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa proses rekrutmen berlangsung sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan tenaga honorer.
Sebelumnya, proses rekrutmen PPPK tahap I mendapat sorotan tajam dari tenaga honorer. Mereka mengeluhkan adanya ketidaksesuaian antara surat keterangan yang digunakan dalam seleksi dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 mengenai mekanisme seleksi PPPK. Keresahan ini semakin menambah daftar tuntutan terhadap keadilan dalam proses seleksi.
Melalui RDPU tersebut, DPRD berharap dapat memberikan solusi yang adil dan efektif bagi tenaga honorer di Gorontalo Utara. Komisi I berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses rekrutmen hingga tuntas, demi keadilan dan transparansi.







Komentar