Gorontalo Utara – Aktivis lingkungan Gorontalo Utara, Ayi Waras, kembali menyoroti pembangunan tambatan perahu di Desa Pilohulata, Kecamatan Monano, melalui anggaran dana desa ratusan juta rupiah yang tidak memiliki izin lingkungan.
Menurut Ayi, kasus ini merupakan kelalaian Dinas Lingkungan Hidup dalam melakukan pengawasan. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut mencerminkan kurangnya ketegasan dan tanggung jawab dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dalam menjalankan tugasnya.
Kata Ayi, pembangunan tanpa izin lingkungan melanggar Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin.
“Kelalaian Dinas Lingkungan Hidup dalam mengawasi dan memberikan sanksi terhadap kegiatan ini menunjukkan bahwa mereka tidak menjalankan fungsi mereka dengan baik,” ujar Ayi, Minggu (19/01/2025).
Ayi juga mengingatkan, sesuai dengan Pasal 85 Undang-undang tersebut, pejabat di Dinas Lingkungan Hidup yang tidak melaksanakan kewajiban pengawasan dapat dikenakan sanksi administratif.
“Jika mereka membiarkan kegiatan ini terus berjalan tanpa izin, mereka seharusnya mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Ini adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Ayi menyebut, dampak dari kelalaian tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat setempat yang bergantung pada ekosistem yang sehat.
“Pembangunan yang tidak sesuai dengan regulasi bisa mengakibatkan kerusakan yang parah, terutama di area sensitif seperti mangrove. Dinas Lingkungan Hidup harus lebih proaktif dalam menjalankan tugas mereka,” terangnya.
Ayi juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan terhadap Dinas Lingkungan Hidup yang terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi.
“Kami berharap ada penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah daerah, bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Pilohulata, Marten Usman, menyebut bahwa pihaknya memang memulai pembangunan tambatan perahu di wilayahnya itu tanpa melengkapi semua dokumen perizinan yang diwajibkan, seperti izin lingkungan dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
“Sudah pernah diurus pada waktu itu, cuma lama,” kata Marten kepada
, Jumat (17/01/2025).
Bahkan Marten juga mengatakan, hingga kini pihaknya tidak lagi mengurus perizinan yang diwajibkan terkait dengan pembangunan tambatan perahu itu, karena proses pengurusannya memakan waktu yang lama.
“Iya, karena proses lama, terus banyak yang ada urus-urus di desa, tambah lagi kegiatan,” pungkasnya.







Komentar