, Gorontalo – Tahun 2024 akan berakhir, namun tidak dengan lukanya. Polemik di daerah dengan julukan Serambi Madinah itu akan abadi diingatan masyarakat Kabupaten Gorontalo.
9 Desember 2024 kemarin, masih segar diingatan kita dan akan menjadi sejarah. Di mana seluruh Perangkat Desa dipaksa untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasinya.
Sebelum melakukan aksi demonstrasi itu, mereka sudah berupaya melakukan cara persuasif dengan para wakil rakyat yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Namun sayang, RDP tersebut tidak membuahkan hasil yang sesuai mereka kehendaki. Puncaknya aksi besar-besaran dari Perangkat Desa pecah, menuntut Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo untuk segera membayarkan hak-hak mereka.
Alasan mereka jelas, gaji dan hak yang semestinya mereka terima tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo selama tiga bulan lamanya.
Tidak ingin bawahannya melarat terlalu lama, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengambil langkah tegas. “Hanya tertunda, tetap akan dibayarkan, tidak lama lagi,” ujar Nelson Pomalingo.
“Tidak akan lama lagi kita akan memasuki tahun baru 2025, di bulan januari sisa tunggakan yang dua bulan akan dibayar, jadi sedikit bersabar,” harap Bupati dua periode itu.
Tertundanya pembayaran gaji Perangkat Desa bukan kali pertama terjadi, hal serupa pun pernah terjadi di akhir Desember 2023 kemarin. Dimana, mereka dipaksa untuk tidak menerima gaji selema dua bulan lamanya.
Beberapa hal yang tidak mencuat di publik soal nasib Perangkat Desa saat ini, yaitu Pendapatan Bagi Hasil (PBH) ke Desa belum terbayar dari bulan Juli hingga Desember, dan terakhir Alokasi Dana Desa (ADD) Operasional Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawatan Desa (BPD) selama satu tahun tidak dibayarkan meskipun sudah masuk dalam Peraturan Bupati (Perbub).
Pemerintah Desa adalah ujung tombak dari pemerintahan itu sendiri, namun soal penundaan gaji Perangkat Desa masih menjadi cerita dan masalah yang belum bisa terpecahkan hingga saat ini.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka akan menutup tahun 2024 dengan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selam 3 bulan yang diakibatkan keuangan daerah yang tidak baik-baik saja. Itu isu yang saat ini berhembus hangat.
Namun polemik yang memuncaki klasemen saat ini yaitu BPK RI wilayah Provinsi Gorontalo merilis kerugian negara yang terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Gorontalo, mencapai miliiaran rupiah.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Rp 57.845.655, Dana Operasional Pimpinan DPRD Rp 158.760.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 2.623.950.000, Tunjangan Reses Rp 624.750.000, dan lain-lain.
Sementara itu, dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan kepada Awak Media, sudah ada beberapa Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024 yang terpilih kembali di periode ini dan tidak terpilih lagi sudah melunasi TGR tersebut dan telah disetorkan ke kas daerah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Inspektur Kabupaten Gorontalo, Sri Dewi R Nani. Saat ini katanya, sudah ada beberapa Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024 telah melakukan pelunasan.
“Iya, sementara proses pelunasan yang lainnya,” singkatnya melalui Via WhatsApp.
Polemiik-polemik di atas akan menjadi kado akhir tahun yang sangat pahit untuk Perangkat Desa, ASN dan juga rakyat Kabupaten Gorontalo.














Komentar