Gorontalo – Pembangunan sebuah gerai ritel modern Alfamart di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga mengubah trotoar di jalan nasional tanpa izin resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perubahan trotoar itu dilakukan tanpa memperoleh izin dari BPJN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perubahan pada jalan nasional tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Adapun ancaman pidana berupa penjara maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar bagi pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, disebutkan bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang milik jalan yang tidak boleh diubah tanpa izin resmi. Penggunaan atau modifikasi trotoar tanpa persetujuan pemerintah dapat mengganggu keselamatan pejalan kaki dan mengurangi fungsi jalan secara keseluruhan.
Pihak BPJN Gorontalo melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Ringgo Radetyo mengatakan, terkait perihal tersebut pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Alfamart. “Jadi kami tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak Alfamart saja,” ujarnya, Rabu (19/02/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alfamart belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Tim Media telah berupaya menghubungi Alfamart Gorontalo dengan mendatangi kantor mereka di Kecamatan Tibawa, namun pegawai yang ditemui menolak keterangannya untuk dipublikasikan.
Upaya lainnya juga telah dilakukan dengan menghubungi pihak Alfamart melalui Hervi. Namun, saat dihubungi lewat panggilan maupun pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, warga Kecamatan Limboto yang juga sebagai aktivis, Ruslan Pakaya, meminta agar trotoar yang diduga telah diubah tersebut segera dibongkar dan dikembalikan seperti semula. Hal itu dilakukan, agar tidak mengganggu akses pejalan kaki dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selain dibongkar, sanksi denda harus diberikan kepada pengelola gedung apabila terbukti mengubah trotoar secara ilegal atau tanpa izin. Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada pengelola gedung,” tegas Ruslan, Selasa (18/02/2025).












Komentar