Gorontalo – Kegiatan yang diduga pematangan lahan yang menggunakan ekskavator di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menuai pertanyaan warga terkait izin lingkungan dan kesesuaian dengan tata ruang.
Menanggapi hal itu, pemilik kegiatan yang belakangan diketahui bernama Fahri Idrus memberikan klarifikasinya.
Fahri membenarkan, kegiatan tersebut merupakan miliknya dan lahan yang sedang dikerjakan baru saja dibelinya dari warga setempat.
“Ya betul, itu lahan saya baru saya beli,” ujar pria yang akrab disapa Ami itu melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/02/2025).
Ami mengatakan, lahan tersebut rencananya akan digunakan sebagai area parkir untuk kendaraan dan alat berat.
“Tempat parkir kendaraan sama alat berat,” ungkapnya.
Namun, ia mengakui bahwa kegiatan pematangan lahan tersebut belum mengantongi izin lingkungan yang diperlukan.
“Belum, boleh dibantu urus izin (lingkungan) itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Botumoputi, Suwandris Kango, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kegiatan tersebut.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas pematangan lahan yang tengah berlangsung.
“Yang pasti tidak ada (pemberitahuan). Saya tidak tahu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan pematangan lahan tersebut berlokasi di sekitar jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).










Komentar