Kandang Ternak di Pontolo Kwandang Dikeluhkan Warga: Baunya Menyengat

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Aktivitas kandang ternak bebek dan ayam milik seorang pengusaha lokal di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, dikeluhkan warga setempat.

Keluhan itu muncul karena bau yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bau menyengat tersebut terasa pada siang hari, terutama saat angin bertiup dari arah timur dan utara.

Ia juga menduga bahwa bau tersebut tidak hanya berasal dari kotoran ternak, tetapi juga dari limbah yang dihasilkan oleh aktivitas peternakan.

“Pertanyaannya, ke mana limbahnya dibuang? Bau yang tercium sangat menyengat sekali,” ujarnya.

Ia pun berharap, agar pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah tersebut.

“Kami khawatir jika tidak ada penanganan, dampak pencemaran lingkungan bisa semakin parah dan mengganggu kesehatan masyarakat setempat,” tegasnya.

Menanggapi keluhan itu, sang pemilik kandang membenarkan bahwa bau menyengat memang telah muncul sejak sekitar tiga minggu yang lalu.

“Memang ada bau, bahkan kami yang tinggal di rumah ini juga merasakannya. Namun, kami sedang berupaya mengatasinya,” katanya.

“Saat ini, kami berencana menimbun area kandang ini dengan sirtu (pasir dan batu) untuk mengurangi bau,” tambahnya.

Lebih lanjut dirinya pun menegaskan, bau yang menyengat tersebut hanya berasal dari kandang bebek, bukan dari kandang ayam.

“Jadi yang bau ini hanya kandang bebek, kandang ayam tidak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara, Tamrin Sirajuddin, telah memerintahkan Pengawas Lingkungan serta Kepala Bidang Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi besok.

“Insya Allah, tim pengawas akan turun besok, hari Rabu. Jika benar menimbulkan pencemaran, maka bisa dikenakan sanksi atau pembinaan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Komentar

News Feed