Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo secara resmi menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey.
Laporan tersebut ditujukan kepada Paslon Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, terkait dugaan praktik politik uang yang dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilihan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan dengan Nomor Perkara: 01/Reg/L/TSM-P8/29.00/IV/2025 digelar di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (29/04/2025). Sidang dipimpin oleh anggota Bawaslu, Muhamad Fajri Arsyad dan Ismawi Ibrahim.
“Laporan yang disampaikan pihak pelapor, Pasangan Nomor Urut 1 Roni-Ramdhan, dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Muhamad Fajri Arsyad saat membacakan putusan.
Fajri menambahkan, laporan tersebut disampaikan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Bawaslu akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan materi laporan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/04/2025).
Kuasa hukum pelapor, Salahudin Pakaya, menyatakan pihaknya optimistis terhadap proses yang sedang berjalan. Menurutnya, laporan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran administratif pemilihan yang bersifat TSM, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 dan Nomor 11 Tahun 2016.
“Laporan kami diterima karena dinilai memenuhi unsur terstruktur, yakni adanya keterlibatan aparat seperti kepala desa dan camat. Unsur sistematis karena melibatkan jaringan dari atas hingga bawah. Dan unsur masif karena dugaan politik uang tersebar di sejumlah kecamatan,” ungkap Salahudin.
Dalam permohonan yang diajukan, pihak pelapor meminta agar Paslon Nomor Urut 2 dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jika permohonan dikabulkan, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara untuk mencabut pencalonan Paslon Thariq-Nurjanah.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, pasangan yang dibatalkan masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Apabila kasasi ditolak, maka Paslon Roni-Ramdhan dapat ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU.












Komentar