Gorontalo – Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stake holder terkait, Selasa (08/07/2025).
Agenda ini membahas langkah-langkah preventif terhadap praktik pungutan biaya pendidikan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa larangan melakukan pungutan secara tegas berlaku di tingkat pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Merujuk pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, satuan pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP, tidak diperkenankan melakukan pungutan terhadap peserta didik. Itu sifatnya final,” ujar Umar.
Legislator yang akrab disapa UK itu menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat internal lanjutan guna merumuskan langkah tegas terhadap sekolah yang tetap melakukan pungutan liar (pungli).
“Saya menggagas agar praktik pungli yang terbukti memenuhi unsur pidana direkomendasikan kepada penyidik kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, untuk jenjang SMA, UK menyampaikan bahwa pungutan diperbolehkan berdasarkan regulasi, namun dengan syarat dan batasan yang ketat.
“Pada dasarnya, sekolah SMA diperbolehkan melakukan pungutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008. Tetapi, harus dipastikan bahwa pungutan tidak diberlakukan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menekankan, bila pun dilakukan, pungutan tersebut harus mempertimbangkan sejumlah parameter. Salah satunya, tidak boleh terjadi praktik mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang seperti seragam sekolah.
“Misalnya harga seragam Rp200 ribu, ya harus sesuai. Tidak boleh dinaikkan seenaknya. Kalau ada penambahan yang tidak wajar, itu bisa dikategorikan penipuan dan bisa dikenakan sanksi pidana,” kata UK.
UK juga menegaskan bahwa proses pungutan harus melalui keputusan komite sekolah yang melibatkan orang tua siswa. DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi I, lanjutnya, akan melakukan pengawasan langsung terhadap sekolah-sekolah.
“Kami akan turun lapangan, mendatangi sekolah-sekolah dan komite, serta memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pungutan kepada orang tua siswa,” katanya.
UK menilai pendekatan preventif penting untuk diterapkan demi menghindari praktik pungutan yang melanggar hukum.
“Untuk SMA, pendekatan kita bersifat preventif. Kita ingin mencegah agar praktik-praktik pungli tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Menurut UK, sektor pendidikan di Provinsi Gorontalo mendapatkan alokasi anggaran yang sangat besar, sehingga kebutuhan dasar seharusnya bisa terpenuhi tanpa membebani masyarakat.
“Anggaran pendidikan kita mencapai 20 persen. Bahkan untuk Provinsi Gorontalo, itu lebih dari Rp500 miliar. Ini seharusnya cukup untuk menjamin layanan pendidikan tanpa harus membebani orang tua,” tandasnya.












Komentar