SMK Negeri 1 Pulubala Diduga Bebani Orang Tua, Inspektorat Rekomendasikan Pengembalian Dana

paripurna.co.id Gorontalo – Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo merilis Laporan Hasil Pemeriksaan Klarifikasi (LHPK) atas dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pulubala, Kabupaten Gorontalo

Laporan bernomor 700/LHR/RHS/INSP/079/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 itu mengungkapkan sejumlah temuan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan, khususnya terkait pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan kunjungan industri.

Dalam laporannya, Inspektorat menyebut bahwa tidak terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur secara rinci pelaksanaan kegiatan siswa di luar sekolah, seperti magang industri maupun kunjungan industri.

“Penetapan besaran biaya Praktek Kerja Lapangan (PKL) hanya dilakukan oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Ketua Program Studi/Jurusan. Namun, Ketua Komite Sekolah belum dapat mewakili suara para orangtua siswa karena tidak memiliki anak yang bersekolah di SMK tersebut, sehingga tidak merasakan beban bersama,” demikian kutipan dalam laporan tersebut.

Kondisi ini menyebabkan keputusan pengumpulan dana untuk kegiatan siswa dinilai memberatkan para orangtua.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Inspektorat merekomendasikan pengembalian dana oleh pihak sekolah.

“Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab Kegiatan bersama Ketua Panitia dan Bendahara Pengeluaran PKL wajib mengembalikan dana yang tidak semestinya terpakai sebesar Rp19.008.910 serta sisa dana yang belum dibelanjakan sebesar Rp827.500 kepada orangtua siswa kelas XII Tahun Pelajaran 2024-2025 sebanyak 123 siswa, paling lambat 30 Juni 2025,” tulis laporan tersebut.

Bukti pengembalian, lanjut laporan, harus didokumentasikan dan diserahkan kepada Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo.

Selain itu, Inspektorat juga merekomendasikan:

  1. Penyusunan SOP kegiatan siswa di luar sekolah.
  2. Pemilihan ulang struktur Komite Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, mengingat struktur saat ini belum berubah sejak tahun 2007.
  3. Panitia PKL diminta melengkapi dokumen pertanggungjawaban kegiatan (SPJ) dengan bukti yang sah.
  4. Ketua Program Studi Kehutanan melalui penanggung jawab kegiatan juga diminta mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp800.000.

Inspektorat menyoroti pentingnya pemahaman penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bagi para Ketua Program Studi. Selain itu, pertemuan resmi sekolah ke depan diwajibkan didukung dengan administrasi yang lengkap seperti notulen, dokumentasi, dan daftar hadir.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Pulubala, Ahmad, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp tidak direspons.

Komentar