Gorontalo – Dugaan belum dikembalikannya sepenuhnya dana Praktek Kerja Lapangan (PKL) oleh pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pulubala, Kabupaten Gorontalo, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis.
Pentolan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Robin Bilondatu, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera turun tangan menyelidiki persoalan tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, khususnya orang tua siswa. Dana PKL itu harus dikembalikan. Jika tidak, aparat hukum wajib mengusut tuntas,” tegas Robin kepada media, Jumat (25/07/2025).
Robin merespons Laporan Hasil Pemeriksaan Klarifikasi (LHPK) yang dirilis Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo pada 30 April 2025.
Dalam laporan bernomor 700/LHR/RHS/INSP/079/IV/2025 itu disebutkan, Kepala SMK Negeri 1 Pulubala bersama panitia kegiatan PKL diminta mengembalikan dana sebesar Rp19.008.910 yang tidak semestinya terpakai, serta sisa dana Rp827.500 kepada 123 orang tua siswa, selambat-lambatnya 30 Juni 2025.
“Pendidikan adalah ruang suci, bukan ladang pungutan. Kalau benar ada dana yang belum dikembalikan, ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kami minta kejaksaan atau kepolisian jangan diam,” tegas Robin lagi.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
“Inspektorat sudah jelas mengeluarkan rekomendasi. Jika tidak ditindaklanjuti, artinya ada pembiaran sistemik,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala SMK Negeri 1 Pulubala, Ahmad, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pengembalian dana telah dilakukan, namun masih tersisa dua orang tua siswa yang belum mengambil dana tersebut.
“Sudah dihubungi dari kemarin-kemarin, tinggal dua itu yang belum datang ke sekolah untuk menjemput,” jelas Ahmad.







Komentar