Prof Rauf Hatu: Sikap Umar Karim Tolak Rp5 Miliar APBD-P Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

Daerah, Gorontalo, Headlines1726 Dilihat

paripurna.co.id Gorontalo – Guru Besar Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sekaligus ahli sosial politik, Prof. Rauf Hatu, menilai langkah politik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang menolak alokasi anggaran Rp5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari hak konstitusional seorang legislator.

Menurut Prof. Rauf, sikap Umar Karim tidak bisa dipandang sebagai bentuk penolakan tanpa dasar, melainkan sebagai upaya koreksi terhadap kebijakan anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Umar Karim ini merujuk pada efisiensi. Saya kira ini hak konstitusional seorang anggota DPR. Persoalannya, dia bukan lagi sekadar perwakilan partai, tetapi representasi rakyat. Jadi wajar kalau dia melakukan koreksi terhadap problem yang dihadapi masyarakat,” jelas Prof. Rauf saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/08/2025).

Ia menegaskan bahwa fungsi DPR tidak hanya menyetujui anggaran, tetapi juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan koreksi.

“Hak-hak ini harus dijalankan oleh teman-teman DPR. Tidak ada yang melarang anggota DPR untuk memberikan pendapat dan koreksi. Justru bagus kalau dalam sebuah lembaga ada yang berani melakukan koreksi, selama koreksi itu sesuai regulasi,” ujarnya.

Prof. Rauf menjelaskan, keberatan Umar Karim didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pemanfaatan anggaran efisiensi. Anggaran hasil efisiensi seharusnya dialokasikan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta program prioritas lain yang mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Kalau Umar Karim melihat ada anggaran yang keluar dari rel surat edaran itu, wajar saja dia mempertanyakan. Itu bukan protes, tapi koreksi. Koreksi ini bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi pemerintah, apakah kegiatan tersebut sesuai regulasi atau tidak,” kata Rauf.

Lebih lanjut, ia menilai sikap Umar Karim merupakan bentuk keberpihakan pada kepentingan publik.

“Bagi saya, Umar Karim berpihak pada masyarakat dengan berpatokan pada regulasi pemerintah pusat. Walaupun mayoritas anggota DPRD setuju dengan anggaran itu, hak konstitusionalnya tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Prof. Rauf juga menyebutkan bahwa perbedaan pandangan di parlemen merupakan hal sehat dalam demokrasi.

“Tidak boleh semua anggota DPR hanya ‘yes-yes’ saja. Harus ada yang mengkaji, menganalisis, dan menafsirkan regulasi pusat sesuai dengan kondisi daerah. Justru itu yang memperkuat fungsi DPR sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.

Umar Karim sendiri bukan figur baru dalam politik Gorontalo. Selama 10 tahun menjadi anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, ia dikenal sebagai legislator kritis yang tidak segan mengambil posisi oposisi, bahkan ketika pemerintah daerah saat itu didukung oleh partainya.

Konsistensi tersebut kian memperkuat citranya sebagai wakil rakyat yang berani memperjuangkan kepentingan publik di atas kepentingan politik praktis.

Komentar