Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap praktik Kantor Leasing Estadana Ventura Cabang Gorontalo, Selasa (09/09/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, serta menghadirkan masyarakat pengadu, perwakilan kedua komisi, dan pihak perusahaan pembiayaan.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka mengenai mekanisme penarikan kendaraan, pembayaran angsuran, hingga tambahan biaya berupa denda dan ongkos penarikan yang dianggap memberatkan.
“Masyarakat menilai prosedur yang diterapkan perusahaan leasing tidak sesuai aturan dan justru merugikan konsumen,” ungkap salah seorang perwakilan pengadu.
Usai mendengarkan seluruh masukan, DPRD kemudian memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan. Mediasi berjalan kondusif, dan lembaga legislatif menegaskan komitmennya untuk mengawal kesepakatan yang dihasilkan.
“Kami di DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Masalah seperti ini harus diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak merugikan pihak manapun,” tegas Wakil Ketua II DPRD, La Ode Haimudin.
Ia juga menambahkan, DPRD tidak hanya berhenti pada mediasi, tetapi akan membuka ruang pengawasan terhadap praktik perusahaan pembiayaan di Gorontalo.
“Kami akan terus memantau agar kasus serupa tidak kembali terjadi, dan perusahaan leasing benar-benar bekerja sesuai prosedur,” tambahnya.
Rapat kerja gabungan ini menjadi bukti fungsi DPRD sebagai jembatan aspirasi masyarakat, sekaligus ruang penyelesaian persoalan dengan mengedepankan musyawarah.













Komentar