Hak Pegawai Diduga Dikebiri, DPRD Provinsi Gorontalo Bidik Koperasi Budi Luhur

paripurna.co.id Gorontalo – Dugaan praktik penghindaran kewajiban membayar hak karyawan kembali mencuat di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Luhur Gorontalo. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo turun tangan menelusuri persoalan ini setelah menerima laporan dari salah seorang pegawai yang mendekati masa pensiun.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb Lahidjun, mengungkapkan bahwa pengaduan berasal dari pegawai berusia 59 tahun. Pegawai tersebut merasa dirugikan karena perusahaan berdalih tidak sanggup membayar hak-haknya.

“Beberapa hari yang lalu ada pengaduan dari pegawai di Koperasi Budi Luhur. Beliau ini sudah mendekati masa pensiun, usianya 59 tahun. Tetapi dalam perhitungan hak karyawan, pihak perusahaan merasa tidak sanggup membayar dengan alasan pendapatan koperasi sangat minim,” jelas Ghalieb kepada wartawan, Rabu (10/09/2025).

Ia menambahkan, dalam rapat pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu didalami lebih lanjut. Karena itu, Komisi IV berencana menggelar pertemuan kedua dengan menghadirkan langsung pimpinan koperasi.

“Nah tadi kita mencoba melakukan pendalaman, karena banyak sekali dugaan kejanggalan yang kita temukan. Oleh karena itu kita masih memberikan kesempatan sekali lagi. Kita akan bikin pertemuan kedua untuk menghadirkan langsung pimpinan perusahaan, Direktur dari Koperasi Simpan Pinjam Budi Luhur, agar bisa mencari jalan keluar,” tegasnya.

Ghalieb juga menyoroti perbedaan data terkait kapasitas usaha koperasi. Menurut pihak perusahaan, unit usaha yang dikelola hanya enam, namun hasil penelusuran Komisi IV menemukan jumlah yang jauh lebih besar.

“Kalau memang pihak koperasi berkeyakinan bahwa pendapatan mereka sedikit, sementara yang kita tahu banyak, maka kita akan melakukan investigasi penelusuran terhadap usaha koperasi ini. Karena ini menyangkut masyarakat juga, banyak orang yang pinjam uang di situ,” ujarnya.

Selain itu, kata Ghalieb, terdapat indikasi perlakuan tidak adil terhadap karyawan. Ia mencontohkan, pegawai yang telah bekerja sejak 2004 justru dianggap karyawan baru setelah sempat sakit dan absen tiga bulan pada 2012.

“Yang hadir tadi cuma PH-nya sama korwil. Kita butuh kehadiran pimpinan, karena karyawan itu dari tahun 2004 kalau tidak salah. Tiba-tiba 2012 dia sakit tiga bulan, pas masuk dihitung sebagai karyawan baru. Nah, ini yang menjadi pendalaman tadi. Apakah memang begitu aturannya di perusahaan atau bagaimana, kita akan tunggu,” terangnya.

Menurutnya, pola serupa bukanlah kasus pertama. Ghalieb menyebut ada kecenderungan perusahaan memindahkan pegawai yang mendekati masa pensiun agar mengundurkan diri, sehingga terbebas dari kewajiban membayar hak-hak karyawan.

“Ini bukan kasus pertama, sudah banyak kasus begini. Jadi orang ketika sudah mau pensiun, seolah-olah dipindahkan jauh supaya dia meraju, mundur, sehingga perusahaan terlepas dari beban membayar hak-hak tersebut. Ini pola-pola yang sering dilakukan,” pungkasnya.

Komentar

News Feed