Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memastikan rencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelesaian persoalan tata kelola sawit di daerah benar-benar direalisasikan.
Hal ini dibuktikan dengan undangan resmi dari KPK kepada Gubernur Gorontalo, para bupati di daerah yang memiliki perkebunan sawit, Ketua DPRD, serta instansi teknis terkait.
Undangan tersebut tertuang dalam surat KPK Nomor B/5716/KSP.00/70-75/09/2025 tertanggal 9 September 2025, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan rapat perdana bersama KPK akan digelar secara daring pada Kamis (11/09/2025).
“Sesuai informasi yang kami dapat dari KPK, tanggal 11 September adalah rapat perdana. Selanjutnya, KPK akan turun langsung ke daerah untuk menangani permasalahan sawit,” ujar legislator yang akrab disapa UK itu, Rabu (10/09/2025).
Menurutnya, masuknya KPK dalam penanganan sawit di Gorontalo menjadi capaian penting bagi Pansus.
“Dengan ditanganinya persoalan sawit oleh KPK, maka target Pansus Sawit telah tercapai. Kami yakin hasilnya akan lebih maksimal,” ungkap UK.
Ia menambahkan, dengan keterlibatan KPK, maka tugas Pansus Sawit akan segera berakhir. Meski demikian, DPRD tetap akan menerbitkan rekomendasi resmi kepada Gubernur dan bupati terkait penyelesaian masalah sawit di masing-masing daerah.
“Rekomendasi ini wajib dipatuhi karena pada pokoknya berisi permintaan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan perkebunan sawit,” jelas UK.
Salah satu poin rekomendasi tersebut, kata UK, yakni penyitaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterlantarkan dan tidak diusahakan.
“Salah satu rekomendasi adalah meminta pemerintah menyita lahan HGU yang tidak diusahakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, lahan tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat sekitar,” pungkasnya.








Komentar