Siswa Pramuka Balas Kritik AMMPD Soal Peran Saka

paripurna.co.id Gorontalo – Kritik yang disampaikan Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim, terkait pelibatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Liaison Officer (LO) dalam pelaksanaan Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka (Peran Saka) Tingkat Nasional di Kabupaten Gorontalo, menuai tanggapan santai dari kalangan pelajar yang tergabung dalam Gerakan Pramuka.

Salah satu anggota Pramuka, Muallif Nazrullah, siswa kelas XI SMA, menilai kritik tersebut tidak berdasar karena pemerintah memang memiliki peran penting dalam kegiatan kepramukaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kak Arif sudah baca belum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka? Kalau belum, saya bisa antarkan bukunya,” ujar Muallif sambil tersenyum, Kamis (17/10/2025).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 menegaskan bahwa pemerintah berperan sebagai pembina dan pelindung Gerakan Pramuka, termasuk menjamin keberlangsungan kegiatan dan memberikan bimbingan moral serta kebijakan.

“Artinya negara wajib menjamin agar kegiatan Pramuka berjalan baik dan berkelanjutan. Pemerintah memberi arahan agar Pramuka tetap sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” jelasnya.

Menurut Muallif, keterlibatan Sekda dan OPD sebagai LO dalam agenda nasional di Kabupaten Gorontalo adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sebagai tuan rumah.

“Sangat wajar pemerintah daerah turun langsung untuk menyukseskan kegiatan nasional. Justru ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab sebagai tuan rumah,” tegasnya.

Muallif juga mengajak pihak yang mengkritik agar ikut berkontribusi positif.

“Yang disayangkan itu, Kak Arif sebaiknya tidak perlu nyinyir. Ayo kita sukseskan Peran Saka Nasional di Gorontalo. Jadi anggota Pramuka itu keren loh, Kak Arif,” katanya sambil tertawa kecil.

Ia menambahkan, peran pemerintah dalam kepramukaan telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

“Maaf, bukannya menggurui, tapi di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 sudah sangat jelas peran pemerintah. Apalagi Bupati Gorontalo saat ini juga menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Gorontalo,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Damar Pandu Raazzaq Usman, anggota Pramuka penggalang sekaligus pemimpin regu Singa di Gugus Depan SDIT Lukmanul Hakim.

“Peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010. Pemerintah berwenang melakukan pembinaan, memberi dukungan anggaran dari APBN, dan memfasilitasi pendidikan kepramukaan,” ujar Damar.

Ia menambahkan, OPD memiliki peran strategis dalam kegiatan kepramukaan karena sebagian dinas juga menjadi pengampu Saka tertentu.

“OPD adalah bagian dari Majelis Pembimbing, jadi wajar mereka bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka termasuk Peran Saka Nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Damar menilai keterlibatan pemerintah daerah dalam kegiatan ini juga merupakan bagian dari tradisi dan budaya Gorontalo dalam menyambut tamu dengan hormat.

“LO itu penting untuk melayani tamu. Sama seperti saat Gorontalo menjadi tuan rumah MTQ atau kegiatan nasional lainnya, Pemda wajib memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk penghormatan kepada tamu dan pemimpin,” pungkasnya.

Komentar