Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memutuskan untuk melanjutkan dua perkara dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan ke tahap persidangan. Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pendahuluan yang digelar di ruang rapat BK DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, dan dihadiri sejumlah anggota badan. Dalam rapat tersebut, BK menilai bahwa hasil pemeriksaan awal telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap persidangan.
“Untuk dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III akan diselenggarakan pada tanggal 10 November 2025, sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD dijadwalkan pada 11 November 2025,” ujar Umar Karim saat ditemui usai rapat.
Ia menambahkan, penjadwalan sidang tersebut mengalami sedikit penundaan dari rencana semula karena adanya agenda resmi DPRD.
“Sebenarnya agak molor sekitar satu minggu dari jadwal semula karena mulai Selasa besok DPRD Provinsi Gorontalo akan memasuki masa reses, sehingga kami tidak dapat menyelenggarakan persidangan di masa itu,” jelasnya.
Selain masa reses, kata Umar, sejumlah anggota Badan Kehormatan juga akan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) partai politik. Untuk menjaga kehadiran dan kuorum sidang, BK memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang hingga seluruh agenda dewan selesai.
“Kami ingin sidang berjalan dengan penuh kehadiran anggota, sehingga keputusan yang diambil benar-benar sah dan sesuai mekanisme,” tutur Umar.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap para teradu, Umar menegaskan bahwa hal itu baru dapat diputuskan setelah proses persidangan dilakukan secara terbuka dan objektif.
“Apakah yang bersangkutan terbukti melanggar atau tidak, nanti kita lihat dalam proses persidangan. Yang pasti, kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksinya,” tandasnya.













Komentar