DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Proses Lelang Aset oleh Pihak Bank

paripurna.co.id Gorontalo – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memanggil pihak perbankan dan debitur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait proses lelang aset rumah yang diduga tidak transparan. RDP tersebut digelar di Ruang Inogaluma Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama jajaran Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan dari Bank Nasional Indonesia (BNI) sebagai pihak kreditur, serta debitur yang merasa dirugikan atas pelaksanaan lelang aset miliknya.

Wakil Ketua Komisi II, Meyke Kamaru, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait proses penyitaan dan pelelangan agunan oleh pihak bank yang dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi.

“BNI sebagai kreditur tentu memiliki prosedur atau SOP dalam proses penyitaan jaminan. Namun, dari hasil RDP ini kami melihat adanya persoalan keterbukaan informasi kepada debitur. Ada hal yang tidak terurai secara administrasi, terutama dalam hal surat-menyurat dan pemberitahuan. Pihak debitur mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun,” jelas Meyke Kamaru.

Menurut Meyke, kurangnya transparansi komunikasi antara pihak bank dan debitur menjadi sumber utama kesalahpahaman yang berujung pada pelaksanaan lelang aset. Ia menegaskan bahwa RDP kali ini belum menghasilkan keputusan final, sebab DPRD masih akan mendalami dokumen dan prosedur yang dijalankan pihak bank.

“Kami akan melanjutkan RDP ini dengan memanggil pihak-pihak lain yang terkait. Harapannya, persoalan ini dapat melahirkan keputusan yang berpihak pada debitur apabila memang terjadi wanprestasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini yang harus kita dalami bersama,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BNI dalam keterangannya menyebut bahwa proses pelelangan aset telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, debitur bersikeras bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait lelang tersebut. Perbedaan informasi inilah yang menjadi fokus utama pembahasan Komisi II.

“Kami akan menghadirkan kembali pihak BNI dengan bukti administrasi yang lengkap. Insyaallah dalam RDP berikutnya kita bisa menemukan solusi yang konstruktif, tidak merugikan debitur, dan juga tidak mencederai pihak BNI,” pungkasnya.

Komentar