Ranperda PUG Gorontalo Rampung, DPRD Optimistis Berlaku 2026

Daerah, Deprov, Gorontalo490 Dilihat

paripurna.co.id Gorontalo – Proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Gorontalo memasuki fase penentuan. Setelah seluruh materi dinyatakan rampung, regulasi tersebut resmi diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani tahapan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) PUG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Manaf Hamzah, menyampaikan bahwa pembahasan seluruh pasal telah diselesaikan secara menyeluruh. Ia optimistis, jika proses fasilitasi berjalan lancar, Perda PUG dapat mulai diberlakukan pada tahun 2026.

“Seluruh pasal sudah kami tuntaskan dan Ranperda ini sudah dikirim ke Kemendagri untuk difasilitasi. Tahap selanjutnya tinggal menunggu penetapan dan nomor Perda,” kata Manaf, Jumat (05/12/2025).

Manaf menjelaskan, substansi Ranperda PUG disusun dengan mengacu pada regulasi di tingkat nasional, mulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri hingga Instruksi Presiden yang mengatur pengarusutamaan gender dalam pembangunan. Selain itu, Pansus juga memastikan nilai-nilai kearifan lokal Gorontalo terakomodasi dalam regulasi tersebut.

“Kami memastikan Ranperda ini tidak bertentangan dengan aturan di atasnya dan tetap sejalan dengan falsafah daerah, yakni Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah,” ujarnya.

Sebagai langkah awal menuju implementasi, Manaf mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan. Menurutnya, keberadaan Pergub akan mempercepat penerapan kebijakan PUG di seluruh sektor pemerintahan daerah.

Namun demikian, ia menyoroti persoalan yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius. Manaf mengungkapkan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) belum mengalokasikan anggaran khusus untuk program PUG pada tahun 2026.

“Ini menjadi catatan penting. PUG membutuhkan kerja lintas OPD, sehingga setiap perangkat daerah wajib menyusun program dan penganggaran yang berperspektif gender. Jangan sampai kebijakan ini hanya bersifat formalitas,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Manaf juga menyinggung pentingnya peningkatan layanan perlindungan anak di Gorontalo, khususnya bagi korban kekerasan seksual. Ia menilai ketersediaan rumah singgah menjadi kebutuhan mendesak, mengingat selama ini fasilitas tersebut masih bergantung pada rumah relawan.

“Pendampingan terhadap anak korban kekerasan harus diperkuat. Kita membutuhkan rumah singgah yang layak agar layanan perlindungan dapat berjalan optimal,” pungkasnya.

Komentar