Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Sudah Terima Tunjangan Transportasi, Anggaran Sopir Masih Dianggarkan?

paripurna.co.id Gorontalo – Di tengah dorongan efisiensi penggunaan anggaran daerah, alokasi anggaran untuk sopir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo justru menjadi sorotan. Anggaran yang diduga mencapai lebih dari Rp700 juta setiap tahun itu dipertanyakan karena seluruh anggota DPRD diketahui telah menerima tunjangan transportasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengalokasian anggaran sopir, termasuk urgensi penggunaannya apabila tunjangan transportasi telah diberikan sebagai fasilitas penunjang mobilitas anggota legislatif.

Sorotan terhadap anggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan besarnya nilai yang dialokasikan, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejumlah pihak menilai setiap belanja daerah harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Apabila tunjangan transportasi memang diberikan sebagai pengganti fasilitas kendaraan dinas, maka muncul pertanyaan mengenai alasan anggaran sopir tetap dialokasikan setiap tahun. Pertanyaan itu dinilai sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan daerah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah, menilai polemik tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh DPRD Provinsi Gorontalo agar tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.

“Masyarakat berhak mengetahui dasar pengalokasian anggaran tersebut. Jika memang setiap anggota DPRD telah menerima tunjangan transportasi, maka perlu dijelaskan secara rinci mengapa masih terdapat anggaran untuk sopir. Transparansi adalah bentuk penghormatan terhadap uang rakyat,” ujar Lutfi dalam keterangannya yang diterima media ini, Jumat (17/07/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar membahas besaran anggaran, melainkan juga menyangkut rasa keadilan masyarakat terhadap kebijakan penggunaan APBD. Ia menilai setiap belanja daerah harus memiliki manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kami tidak sedang menyimpulkan ada pelanggaran. Namun, kami meminta DPRD Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan yang objektif agar publik memperoleh informasi yang utuh. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dapat tetap terjaga,” ujar Lutfi.

Lutfi berharap seluruh proses penyusunan hingga pelaksanaan anggaran daerah mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Menurutnya, setiap kebijakan yang menggunakan dana publik harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari DPRD Provinsi Gorontalo mengenai dasar pengalokasian anggaran sopir tersebut.

Komentar