Gorontalo – Polemik seleksi Kepala Dusun (Kadus) Toluludu di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, terus bergulir. Kali ini, sorotan datang dari kalangan praktisi hukum yang menilai adanya indikasi kuat pelanggaran administratif dalam proses tersebut.
Praktisi hukum yang juga merupakan masyarakat Kecamatan Tibawa, Rustam Yusuf, menilai persoalan yang mencuat dalam seleksi tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Proses seleksi calon Kadus Toluludu Desa Botumoputi yang dipersoalkan menunjukkan adanya indikasi dugaan kuat pelanggaran hukum administratif dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang berimplikasi pada cacat prosedural dan substansial terhadap hasil seleksi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/04/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat tiga pokok persoalan utama yang perlu dianalisis secara hukum, yakni legalitas panitia seleksi, status keanggotaan partai politik calon terpilih, serta potensi konflik kepentingan dalam tubuh panitia.
Terkait legalitas panitia, Rustam menegaskan bahwa panitia pelaksana seleksi harus dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah melalui Surat Keputusan (SK) kepala desa.
“Panitia pelaksana seleksi Kepala Dusun harus dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah oleh Kepala Desa melalui keputusan resmi (SK). Apabila panitia tidak memiliki dasar hukum yang jelas, atau pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Desa/Peraturan Kepala Desa, maka seluruh tindakan panitia menjadi cacat hukum administratif,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif hukum administrasi, kondisi tersebut melanggar prinsip legalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Konsekuensinya, seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh panitia yang tidak sah dapat dinyatakan batal atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan,” tegasnya.
Selain itu, Rustam juga menyoroti status calon terpilih yang diduga masih berstatus sebagai anggota partai politik.
“Kepala Dusun sebagai perangkat desa harus memenuhi persyaratan netralitas, termasuk tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” ujarnya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Jika terbukti bahwa calon Kepala Dusun terpilih masih berstatus sebagai anggota partai politik pada saat pencalonan maupun pengangkatan, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif, pengangkatannya mengandung cacat hukum, dan keputusan kepala desa dapat digugat secara administratif karena melanggar asas kecermatan serta menyalahgunakan wewenang,” paparnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam tubuh panitia seleksi.
“Keberadaan panitia seleksi yang memiliki hubungan suami-istri dengan calon yang diloloskan merupakan bentuk nyata konflik kepentingan,” katanya.
Menurutnya, dalam hukum administrasi, konflik kepentingan merupakan kondisi yang dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan dan secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
“Akibat hukumnya, proses seleksi menjadi tidak objektif dan tidak transparan, melanggar asas imparsialitas dan profesionalitas, serta keputusan yang dihasilkan berpotensi batal demi hukum,” jelasnya.
Rustam juga menilai panitia seleksi berpotensi melakukan sejumlah pelanggaran administratif.
“Panitia seleksi dapat dinilai telah melakukan pelanggaran berupa melaksanakan tugas tanpa dasar hukum yang sah, tidak menjalankan prinsip netralitas dan objektivitas, terlibat dalam konflik kepentingan, serta meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia menyebut, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi yang dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.
Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa Kepala Desa sebagai pihak yang menetapkan hasil seleksi tidak lepas dari tanggung jawab hukum.
“Jika Kepala Desa menyetujui hasil seleksi dari panitia yang tidak sah, mengangkat calon yang tidak memenuhi syarat, serta mengabaikan adanya konflik kepentingan, maka Kepala Desa telah melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran terhadap AUPB, serta tindakan administratif yang cacat hukum,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan tersebut dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dibatalkan.
“Kalau benar ini adalah fakta yang terjadi, alangkah eloknya dipertimbangkan secara matang dan objektif. Dan ini bukan semata-mata mencampuri urusan orang lain, mendikte ataupun sejenisnya, tetapi ini hanya pendapat yang masih membutuhkan diskusi di ruang publik,” pungkasnya.













Komentar