Polres Gorontalo Disorot, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Belum Ditahan, Keluarga Korban Ancam Demo

paripurna.co.id Gorontalo – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Gorontalo menuai sorotan. Keluarga korban melalui juru bicara mereka, Robin Bilondatu, mempertanyakan keputusan Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial FB, meski ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat.

Kasus ini bermula dari laporan korban dengan nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT/Polres Gorontalo yang dibuat pada Senin, 17 November 2025. Setelah melalui proses penyelidikan selama hampir enam bulan, penyidik akhirnya menetapkan FB sebagai tersangka pada 30 April 2026.

Menurut pihak keluarga, penetapan tersangka tersebut terjadi setelah adanya desakan melalui kuasa hukum. Namun, keputusan tidak dilakukannya penahanan dinilai menimbulkan tanda tanya besar.

“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Secara aturan, ancaman di atas lima tahun seharusnya sudah dilakukan penahanan. Ada apa dengan Polres Gorontalo?” ujar Robin kepada wartawan, Minggu (03/05/2026).

Robin, yang juga merupakan aktivis senior di Gorontalo, menilai tidak ditahannya tersangka berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban serta mencederai rasa keadilan publik.

“Kami sudah menunggu sangat lama sejak November tahun lalu. Setelah ditekan, baru ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sekarang malah tidak ditahan. Ini melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya korban perempuan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran tersangka tetap bebas dapat memunculkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, seolah-olah hukum dapat dinegosiasikan dalam kasus tertentu.

Pihak keluarga, lanjut dia, memberikan ultimatum kepada Kepala Polres (Kapolres) Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas. Jika dalam waktu dekat tidak ada penahanan terhadap tersangka, mereka akan menggelar aksi demonstrasi.

“Hukum jangan tebang pilih. Jika Polres tidak sanggup menegakkan Undang-Undang TPKS secara tegas, kami akan membawa masalah ini ke Polda Gorontalo hingga Mabes Polri. Kami menuntut tersangka segera ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo, Aipda Stalin Kadir, menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Setelah saya konfirmasi dengan penyidik, alasan tidak dilakukan penahanan, pertama karena perbuatan ini terjadi di rumah korban sendiri dan saat itu ada orang tua korban di lokasi. Selain itu, pada saat kejadian korban tidak berteriak dan korban juga sudah dewasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara kekerasan seksual, unsur ancaman atau kekerasan harus dibuktikan.

“Dalam kasus ini, penyidik menilai belum ditemukan adanya ancaman atau kekerasan secara langsung. Selain itu, dari bukti percakapan (chatting), terlihat adanya komunikasi antara kedua pihak tanpa adanya kalimat ancaman,” katanya.

Menurutnya, dalam percakapan tersebut tidak ditemukan indikasi korban merasa terancam.

“Isi percakapan menunjukkan komunikasi yang berjalan lancar tanpa adanya tekanan atau ancaman,” lanjutnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tetap dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, antara lain hasil visum, keterangan korban, pengakuan pelaku, serta keterangan ahli pidana,” pungkasnya.

Komentar