Persoalan Sawit di Gorontalo Tak Kunjung Tuntas, Aktivis Desak DPRD Interpelasi Gubernur

paripurna.co.id Gorontalo – Persoalan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Gorontalo kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo didesak mengambil langkah tegas karena rekomendasi yang diterbitkan sejak tujuh bulan lalu dinilai belum dijalankan secara serius oleh pemerintah daerah.

Desakan tersebut disampaikan Aktivis Gorontalo, Andi Taufik, yang menilai pemerintah provinsi (pemprov) belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam Lampiran Keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Menurut Andi, lambannya pelaksanaan rekomendasi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut persoalan serius, mulai dari konflik agraria, tata kelola perizinan, dampak lingkungan, hingga hak masyarakat di wilayah perkebunan sawit.

“Kalau rekomendasi DPRD sudah lebih dari tujuh bulan tidak dijalankan, DPRD wajib menggunakan hak interpelasi. Jangan hanya diam dan menunggu,” tegas Andi Taufik, Selasa (12/05/2026).

Ia mengatakan, DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah harus memastikan rekomendasi yang telah diterbitkan tidak hanya berhenti sebagai dokumen formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD meminta gubernur memastikan para bupati di Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato memberikan sanksi kepada perusahaan sawit yang menguasai lahan tetapi tidak mengusahakannya sesuai ketentuan. Bahkan, DPRD juga mendorong pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang dinilai melanggar aturan.

Selain itu, DPRD merekomendasikan agar lahan yang dikuasai perusahaan namun tidak dimanfaatkan dapat ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tanah Cadangan Umum Negara untuk dijadikan objek reforma agraria.

Andi juga menyoroti poin rekomendasi terkait pengembalian lahan kepada masyarakat, khususnya petani yang terdampak akibat penguasaan lahan oleh perusahaan sawit.

“Lahan yang sudah lama dikuasai perusahaan tetapi tidak dikelola secara sah seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya atau didistribusikan kembali secara adil melalui mekanisme reforma agraria,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD turut merekomendasikan penyitaan lahan yang telah dikuasai perusahaan lebih dari tiga tahun namun belum diproses menjadi Hak Guna Usaha (HGU) sesuai aturan, untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Andi menilai rekomendasi mengenai moratorium penerbitan rekomendasi maupun pengurusan HGU baru bagi perusahaan perkebunan sawit selama minimal lima tahun juga belum dijalankan pemerintah daerah.

Menurutnya, moratorium tersebut penting agar perusahaan terlebih dahulu melakukan perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi DPRD dan memastikan masyarakat benar-benar memperoleh manfaat dari keberadaan perkebunan sawit.

“Jika ini terus dibiarkan, maka persoalan sawit akan menjadi konflik berkepanjangan. Pemerintah harus terbuka dan DPRD harus tegas menjalankan fungsi pengawasan,” tambahnya.

Andi menilai lambannya implementasi rekomendasi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sawit yang selama ini menjadi perhatian publik.

Karena itu, ia mendesak DPRD segera menggunakan hak interpelasi agar gubernur dapat dimintai penjelasan secara terbuka terkait keterlambatan pelaksanaan rekomendasi tersebut.

“Kalau DPRD tetap diam, ini sama saja membiarkan persoalan sawit terus menjadi luka panjang masyarakat. Hak interpelasi harus digunakan sekarang,” tandasnya.

Komentar