Gorontalo – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menuntaskan aduan masyarakat Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo terkait proyek relokasi fasilitas Pertamina di kawasan Bandar Udara Djalaluddin.
Sekretaris AMMPD Provinsi Gorontalo, Robin Bilondatu, menegaskan pihaknya mendukung langkah Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang turun langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat terdampak proyek pembangunan tersebut.
Menurut Robin, DPRD harus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang lahannya terdampak.
“Pada prinsipnya kami mendukung langkah DPRD Provinsi Gorontalo yang telah turun langsung menerima aspirasi masyarakat Desa Tolotio. Aduan warga ini harus dituntaskan secara terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Robin, Rabu (20/05/2026).
Ia mengatakan, setiap proyek pembangunan strategis tetap wajib memperhatikan aspek sosial, lingkungan, serta hak masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Pembangunan tentu penting, tetapi jangan sampai mengorbankan hak masyarakat. Apalagi jika benar ada akses warga yang berpotensi tertutup maupun lahan yang belum tuntas proses pembebasannya. Semua harus diselesaikan berdasarkan regulasi yang berlaku,” katanya.
Robin juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan proyek dilakukan. Menurutnya, pihak pengelola kawasan bandara maupun pelaksana proyek harus mengedepankan komunikasi dengan warga terdampak.
“Kami melihat persoalan ini muncul karena minimnya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Seharusnya pihak bandara maupun pihak pelaksana proyek lebih terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
AMMPD, lanjut Robin, akan ikut mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut, termasuk rencana rapat bersama yang akan digelar DPRD Provinsi Gorontalo dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
“Kami akan mengawal aspirasi masyarakat sampai ada kepastian penyelesaian. DPRD jangan berhenti hanya pada peninjauan lapangan, tetapi harus memastikan ada solusi konkret yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” tandasnya.
Ia juga meminta agar tidak ada aktivitas pembangunan di area yang masih bermasalah sebelum seluruh tahapan administrasi dan pembebasan lahan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













Komentar