PJS Resmi Ajukan Status Konstituen Dewan Pers, Serahkan Dokumen Persyaratan

Headlines, Nasional405 Dilihat

paripurna.co.id Jakarta – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan dokumen persyaratan kepada Dewan Pers sebagai bagian dari proses pengajuan menjadi organisasi konstituen. Dokumen tersebut diterima Tim Pendataan Dewan Pers di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/07/2026).

Penyerahan dokumen dipimpin langsung Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba yang didampingi Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, serta jajaran pengurus pusat dan pimpinan DPD PJS dari berbagai daerah.

Di luar Gedung Dewan Pers, ratusan pengurus dan anggota PJS dari berbagai provinsi turut hadir memberikan dukungan terhadap proses pengajuan tersebut.

Rombongan PJS diterima Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto bersama anggota kelompok kerja, yakni Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.

Dalam kesempatan itu, Mahmud mengatakan pengajuan tersebut merupakan upaya PJS untuk memperoleh pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.

“Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respons yang positif dari Dewan Pers,” ujar Mahmud.

Mahmud menjelaskan, PJS saat ini memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 650 anggota diajukan pada tahap awal untuk menjalani proses verifikasi.

“Kami menyadari berkas yang diserahkan masih mungkin memiliki kekurangan. Karena itu, kami siap melengkapinya sesuai arahan Dewan Pers. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Winarto menegaskan bahwa Tim Pendataan hanya bertugas menerima dan melakukan pendataan awal terhadap dokumen yang diajukan organisasi.

“Keputusan nantinya akan ditetapkan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah dokumen diterima, tahap berikutnya adalah pemilahan data keanggotaan berdasarkan provinsi sebelum dilanjutkan ke proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

Menurut Winarto, urusan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi. Adapun peningkatan kualitas profesi, pendidikan, pelatihan, serta standardisasi kompetensi wartawan melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.

Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari tahapan administratif yang harus dipenuhi PJS dalam proses pengajuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers. Hasil akhir atas pengajuan tersebut akan ditentukan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers setelah seluruh tahapan verifikasi dan validasi diselesaikan

Komentar