Usulan PAW Rahmat Maku Tak Berujung, Tiga Pengurus PKB Gorontalo Mundur

paripurna.co.id Gorontalo – Tiga pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Gorontalo memilih mundur dari jabatan dan keanggotaan kepengurusan partai pada 13-15 Oktober 2026. Keputusan tersebut diduga berkaitan dengan kekecewaan mereka terhadap penanganan kasus dugaan skandal video asusila yang dikaitkan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo dari PKB, Rahmat Maku, yang belum berujung pada pergantian antarwaktu (PAW).

Salah satu pengunduran diri itu disampaikan Yatminto Tumijan, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PKB. Saat dikonfirmasi, Yatminto mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah pengurus di wilayah barat Kabupaten Gorontalo telah menyepakati usulan PAW melalui rapat bersama Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB.

Menurut Yatminto, kesepakatan tersebut melibatkan unsur Dewan Syuro, Wakil Dewan Syuro, serta dirinya sebagai Wakil Ketua. Mereka kemudian menunggu keputusan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB terkait usulan tersebut.

“Sudah beberapa kali dibahas. Terakhir, kami dari wilayah barat, bersama Dewan Syuro, Wakil Dewan Syuro, dan saya sebagai Wakil Ketua waktu itu, menyepakati dalam rapat bersama DPC untuk mengusulkan PAW,” ujar Yatminto, Senin (26/10/2026).

Namun, ia mengaku kecewa setelah DPP PKB mengeluarkan surat jawaban tertanggal 1 Oktober 2026 mengenai usulan pemberian sanksi terhadap Rahmat Maku.
Yatminto menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan sebagian pengurus yang sebelumnya mendorong PAW. Ia juga mempersoalkan perubahan bentuk sanksi yang menurutnya justru lebih ringan dibandingkan rekomendasi sebelumnya.

“Pada 1 Oktober kemarin, ada keputusan dari DPP. Sanksinya tetap ada, tetapi pelaksanaannya justru dikurangi dari delapan poin sanksi yang sebelumnya dibahas. Ini yang membuat kami kecewa,” katanya.

Dalam surat DPP PKB tertanggal 1 Oktober 2026, partai meminta Rahmat melaksanakan sejumlah ketentuan, termasuk menjalankan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Surat itu juga memuat ketentuan pelaksanaan sanksi berupa renovasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin dengan tenggat hingga 31 Desember 2026. DPP PKB menyatakan bahwa apabila Rahmat tidak memenuhi satu atau seluruh ketentuan sampai batas waktu tersebut, partai dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai dan PAW dari keanggotaan DPRD Kabupaten Gorontalo.

Dengan demikian, surat tersebut belum menunjukkan bahwa PAW telah diputuskan untuk langsung dilaksanakan. DPP PKB masih mencantumkan persyaratan dan tenggat pelaksanaan sanksi.

Yatminto juga mempertanyakan penanganan komitmen tertulis yang sebelumnya telah ditandatangani Rahmat. Menurutnya, pengurus di daerah telah menunggu cukup lama untuk memperoleh kepastian dari DPP PKB.

“Komitmen itu sudah ditandatangani di atas materai. Masa tanda tangan di atas materai seperti dipermainkan? Kami sudah lama menunggu keputusan DPP, tetapi keputusan yang keluar justru seperti itu,” ujarnya.

Ia turut menyinggung pernyataan Rahmat yang, menurut pengetahuannya, pernah menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri. Namun, Yatminto mengatakan bahwa hingga saat ia memberikan keterangan, pengunduran diri tersebut belum terjadi.

“Rahmat Maku pernah menyampaikan siap mengundurkan diri, tetapi sampai hari ini belum juga mengundurkan diri,” kata Yatminto.

Merasa Dipertanyakan Masyarakat

Selain persoalan keputusan partai, Yatminto mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya bersama dua pengurus lainnya juga berkaitan dengan tekanan moral yang mereka rasakan di tengah masyarakat.

Ia menyebut sejumlah rekomendasi dari pengurus di wilayah Buliyohuto turut menjadi bagian dari dinamika yang mereka hadapi. Menurutnya, para pengurus selama ini aktif bersama masyarakat, termasuk dalam kegiatan yang berkaitan dengan pesantren.

Yatminto mengatakan, sejumlah tokoh masyarakat mulai mempertanyakan perkembangan persoalan yang dikaitkan dengan Rahmat dan sikap PKB dalam menanganinya.

“Beberapa tokoh di wilayah kami menanyakan bagaimana kabar PKB. Mereka mengetahui dan memahami kasus yang ada. Bagi kami, situasi ini seperti menampar kami, bahkan terasa seperti menampar pesantren yang selama ini kami urus bersama masyarakat,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan Yatminto terhadap dampak persoalan itu terhadap kepercayaan masyarakat kepada pengurus partai di tingkat daerah.

Sementara itu, berdasarkan surat pernyataan yang diperoleh, dua pengurus lainnya juga telah mengundurkan diri. Sunarso, yang menjabat Wakil Ketua Dewan Syuro PKB, menandatangani surat pengunduran diri pada 13 Oktober 2026. Ia menyebut pertimbangan moral dan hati nurani sebagai dasar keputusannya.

Nur Aini menyatakan mundur dari keanggotaan dan kepengurusan Dewan Syuro PKB terhitung sejak 15 Oktober 2026. Dalam suratnya, ia juga mengemukakan pertimbangan moral, etika, dan hati nurani.

Adapun Yatminto Tumijan menandatangani surat pengunduran diri pada 14 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, ia mencantumkan alasan pribadi dan keinginan untuk lebih berfokus pada keluarga serta kegiatan kemasyarakatan.

Meski ketiganya menyampaikan alasan tertulis yang berbeda, keterangan Yatminto menunjukkan adanya kekecewaan terhadap penanganan persoalan Rahmat Maku di internal partai.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Komentar