Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid di Gorontalo Utara Masuk Tahap Penyidikan

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara kini memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Proyek ini menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 755.397.000 dalam audit yang dilakukan pada tahun 2023.

Proyek pembangunan masjid tersebut dikerjakan oleh CV. Nafa Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.379.376.925,64, yang bersumber dari APBD Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp 6.800.000.000.

Proyek ini seharusnya rampung dalam 210 hari, namun dalam pemeriksaan BPK ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan pada beberapa bagian penting, seperti lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, listrik dan jaringan, serta air bersih. Hal tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 605.397.000.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Gorontalo Utara mulai melakukan penyelidikan sejak Januari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proyek ini.

Oleh karena itu, pada 18 Maret 2025, status kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mencari bukti lebih lanjut dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, menegaskan bahwa pihak kejaksaan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan masjid ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Gorontalo Utara. Seharusnya, proyek ini menjadi fasilitas ibadah yang bermanfaat bagi umat, namun justru diwarnai dengan dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.

Kejaksaan berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara transparan dan profesional, dengan tujuan memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Komentar