Gorontalo – Ketimpangan pengelolaan sumber daya alam kembali mencuat dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo yang digelar pada Rabu (14/05/2025).
Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas tumpang tindih izin dan dominasi perusahaan besar atas wilayah tambang di Kabupaten Bone Bolango.
Hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Pansus menggali informasi mengenai status perizinan, zonasi tambang, hingga kemungkinan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, Limonu Hippy, menyoroti dominasi korporasi dalam kepemilikan wilayah tambang. Ia menyatakan bahwa hampir seluruh kawasan potensial tambang logam di Bone Bolango telah dikuasai oleh perusahaan, meninggalkan sedikit atau bahkan tanpa ruang bagi penambang rakyat.
“Hampir semua wilayah tambang di Bone Bolango yang mengandung mineral logam sudah dikapling perusahaan. Lalu untuk pertambangan rakyat, di mana ruangnya?” ujar Limonu dalam rapat.
Limonu menilai kondisi ini telah memicu konflik berkepanjangan di masyarakat, bukan hanya terkait lingkungan, tetapi juga soal keadilan akses terhadap sumber daya alam.
“Pemerintah harus segera mencari solusi. Rakyat kehilangan ruang hidup karena wilayahnya diambil alih korporasi. Ini sudah menjadi persoalan struktural,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Pansus meminta data rinci dari OPD terkait mengenai perizinan tambang, pembagian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), serta kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai WPR.
“Kami juga mendorong evaluasi terhadap zonasi tambang agar tidak hanya menguntungkan pihak swasta,” pungkasnya.







Komentar