Ridwan Monoarfa Tegaskan DPRD Tidak Pernah Pangkas Tunjangan ASN

paripurna.co.id Gorontalo – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, meluruskan kabar yang menyebut lembaga legislatif telah memotong Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Ridwan menegaskan, DPRD tidak pernah mengambil kebijakan yang mengurangi hak ASN. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah daerah hanya sebatas penyesuaian agar pemberian tunjangan sesuai aturan dan lebih adil.

“Tidak ada istilah pemangkasan. Yang kami lakukan adalah mendorong rasionalisasi, supaya belanja pegawai tetap efisien dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Ridwan usai mengikuti rapat konsultasi Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi I DPRD di Ruang Inogaluma, Selasa (05/08/2025).

Ia menjelaskan, pola pemberian TPP selama ini masih menyisakan ketimpangan karena ada ASN yang menerima lebih dari satu jenis tunjangan tanpa dasar fungsi jabatan yang jelas.

“Sistem seperti itu tidak sehat. ASN seharusnya memperoleh tunjangan berdasarkan fungsi dan jabatan, bukan sekadar karena faktor personal,” jelasnya.

Ridwan juga mengingatkan pentingnya setiap OPD memahami aturan pengelolaan anggaran agar belanja daerah tidak terjebak pada praktik yang boros atau keliru.

“Kalau TPP disusun tanpa analisis yang objektif, maka yang muncul adalah ketidakadilan. Ada yang menerima lebih, sementara yang lain dirugikan,” katanya.

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki niat merugikan ASN. Fokus utama, kata dia, adalah menjaga keadilan sekaligus memastikan anggaran daerah dikelola secara tepat sasaran.

“Kami ingin ASN tetap mendapatkan haknya secara proporsional, dan di sisi lain pemerintah bisa menjalankan pengelolaan anggaran yang efisien serta sesuai aturan,” tandasnya.

Komentar