Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Senin (08/09/2025).
Penetapan ini dinilai sebagai langkah penting untuk merencanakan agenda legislasi daerah secara lebih terarah.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menegaskan bahwa Propemperda merupakan pedoman strategis dalam memastikan penyusunan regulasi sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
“Penetapan Propemperda Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam merencanakan agenda legislasi daerah secara terukur. Seluruh proses ini telah melalui pembahasan bersama Bapemperda DPRD dan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo,” ujar Thomas.
Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dipaparkan bahwa sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disepakati untuk dibahas pada tahun depan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo menambahkan, penyusunan daftar Ranperda kali ini telah menggunakan instrumen Analisis Kebutuhan Perda (AKP), sehingga setiap regulasi disusun berdasarkan urgensi, kewenangan daerah, serta capaian peraturan sebelumnya.
“Meskipun jumlah Ranperda tetap 15 seperti tahun sebelumnya, namun kualitas dan selektivitas perencanaan lebih dikedepankan,” tegasnya.
Selain itu, Bapemperda juga menyebutkan adanya 5 Ranperda tambahan yang direncanakan untuk dibahas pada penghujung tahun 2025.
Di akhir forum, apresiasi disampaikan kepada seluruh pihak, termasuk Gubernur Gorontalo dan jajaran pemerintah daerah, yang telah berkontribusi dalam penyusunan Propemperda 2026.
“Dengan semangat kebersamaan, kami optimis Ranperda yang telah ditetapkan mampu mendorong kemajuan Provinsi Gorontalo,” tutupnya.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh proses legislasi tahun 2026 berjalan efektif dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Gorontalo.







Komentar