Gorontalo – Ketua Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) 20 Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Dai, memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp100.000 kepada orang tua siswa untuk perbaikan fasilitas sekolah.
Dalam keterangannya, Mohamad Dai menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang tertentu, karena sumbangan yang dimaksud bersifat sukarela dan berdasarkan keikhlasan masing-masing.
“Tidak ada kesepakatan harus Rp100.000. Memang saya sudah hindari itu. Saya sudah sampaikan di rapat awal bahwa saya tidak mau ada kesepakatan begitu, tidak ada harus diwajibkan begitu,” ujar Mohamad Dai kepada Paripurna, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, pengumpulan dana yang dilakukan merupakan inisiatif bersama antara komite dan orang tua siswa untuk memperbaiki sejumlah fasilitas sekolah yang mengalami kerusakan, seperti toilet dan instalasi air bersih.
“Sumbangan itu tidak ada ketentuan nominal. Jadi sumbangan berdasarkan keikhlasan masing-masing, dan tidak ada paksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar pesan pemberitahuan dalam grup WhatsApp orang tua siswa yang berisi penjelasan dari pihak komite sekolah mengenai progres pekerjaan dan dana yang telah terkumpul. Pesan tersebut diduga diteruskan oleh salah satu guru kepada orang tua siswa.
Berikut isi pesan yang beredar di grup WhatsApp tersebut:
“Sebagai informasi untuk orang tua siswa bahwa pekerjaan perbaikan WC sekolah dan pembuatan instalasi pengadaan air sudah masuk 50%. Dan anggaran terkumpul sampai saat ini belum mencapai 50% (yang terkumpul total Rp3.650.000) dan pengerjaan sudah melewati anggaran terkumpul. Karena baru rencana satu item yang dikerjakan maka kami pengurus komite mengharapkan sumbangan pembayaran minimal Rp25.000 dulu dari kesepakatan Rp100.000 waktu itu. (Yang sudah lunas tidak usah bayar) untuk penyelesaian item pertama (pekerjaan perbaikan WC sekolah dan pembuatan instalasi pengadaan air) dengan catatan harus lunas hari Kamis, 23 Oktober. Biar nanti sisanya dibayarkan di saat ada item yang mau dikerjakan. Demikian, terima kasih atas perhatian. Wassalam. Ttd Ketua Komite.”
Meski demikian, perlu diketahui bahwa sekolah dasar negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua, sesuai dengan regulasi dari pemerintah.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sebagaimana dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa:
- Sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali siswa, baik untuk kegiatan operasional, pembangunan, maupun perbaikan sarana dan prasarana.
- Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk menentukan besaran atau batas waktu pembayaran kepada orang tua siswa.
- Sumbangan diperbolehkan hanya jika bersifat sukarela, tanpa menentukan jumlah, waktu, atau kewajiban pembayaran.
- Setiap bentuk pemaksaan, penetapan nominal, atau batas waktu pembayaran dikategorikan sebagai pungli dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, segala bentuk sumbangan di lingkungan sekolah dasar negeri wajib benar-benar didasarkan pada asas sukarela, tanpa tekanan maupun kewajiban finansial apa pun kepada orang tua siswa.







Komentar