Gorontalo Utara – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengakui adanya kelalaian dari Tim Verifikator dalam proses seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Lakoro menanggapi keluhan peserta, Yoman Entu, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah sebelumnya dinyatakan lulus dalam seleksi untuk jabatan Operator Layanan Operasional di Dinas Perhubungan.
“Ini adalah kelalaian dari Tim Verifikator Pansel dalam meluluskan Yoman Entu,” kata Lakoro kepada wartawan, Rabu (15/01/2025).
Lakoro menjelaskan, bahwa formasi di Dinas Perhubungan itu sebenarnya dibuka khusus untuk Pengampu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kuota 10 orang. Dan peserta yang mendaftar harus memenuhi syarat, yakni memiliki pengalaman minimal 2 tahun berturut-turut di jurusan yang dilamar.
“Sayangnya, Yoman Entu tidak memenuhi syarat tersebut seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sejak awal,” tegasnya.
Lakoro menambahkan, bukan hanya Yoman Entu yang mengalami hal serupa, banyak peserta lain juga tidak memenuhi syarat karena persyaratan itu. Namun, karena adanya human error, Yoman Entu bisa lulus meskipun semestinya tidak.
Lakoro juga menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 54 menjelaskan bahwa Bupati memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembatalan kelulusan PPPK yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Jika kami tidak melakukan pembatalan, maka peserta lain yang juga TMS (tidak memenuhi syarat) akan protes karena hanya Yoman yang diluluskan,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Tim Pansel telah melaporkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Sila Botutihe untuk memohon pertimbangan kepada Panselnas terkait kelulusan Yoman Entu, yang tidak sesuai dengan persyaratan pendaftaran akibat kelalaian Tim Verifikator.
“Namun, Yoman Entu akan termasuk di pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tenaga Honorer kategori R3,” tutup Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara itu.
Sebelumnya, Yoman Entu, seorang pegawai honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara, mengalami kejadian mengejutkan setelah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024, sebagaimana yang termuat dalam Pengumuman Nomor: 800/BKPP/PPPK/5015/2024, tiba-tiba dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Keputusan tidak memenuhi syarat yang dinilai kontroversial itu dicantumkan dalam Pengumuman Nomor: 800/BKPP/PPPK/095/I/2025, yang telah ditandatangani oleh Pj Bupati Sila Botutihe, pada 14 Januari 2025.
Dalam penyampaiannya kepada
, Yoman Entu menyatakan kekecewaannya dan merasa dirugikan dengan adanya keputusan tersebut. Pasalnya, kata dia, dalam seleksi ASN PPPK tahun 2024 itu dirinya dinyatakan lulus murni tanpa melalui proses masa sanggah.
“Saya merasa dirugikan, karena sudah dinyatakan lulus, tiba-tiba ada pengumuman kedua bahwa saya tidak diluluskan. Saya ini lulus murni dan tidak ada masa sanggah. Kalau pun saya tidak diluluskan, kenapa tidak dari awal. Kalau dari awal, saya tidak akan berkoar-koar begini,” kata Yoman, Selasa (14/01/2025).







Komentar