Gorontalo – Air sungai yang terus menggerus tanah di Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, kini tak lagi sekadar ancaman. Sedikit demi sedikit, erosi menggerus bantaran hingga mendekati fondasi rumah warga. Di tengah ketakutan itu, satu pertanyaan menggantung di benak masyarakat: apakah negara baru akan hadir setelah rumah-rumah benar-benar roboh?
Ancaman tersebut sudah lama dirasakan warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai. Namun hingga kini, permintaan perlindungan berupa pembangunan tanggul atau dinding penahan tanah belum juga mendapat respons nyata dari pihak berwenang.
Tokoh masyarakat Desa Bakti, Robin Bilondatu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal resmi ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo, namun belum ada realisasi di lapangan.
“Proposal sudah kami ajukan secara resmi ke BWS. Tapi sampai sekarang hanya janji. Setiap hujan deras, tanah di bawah rumah warga terus terkikis dan kami hidup dalam rasa cemas,” kata Robin kepada Paripurna, Jumat (06/02/2026).
Robin menyebutkan, berdasarkan pantauannya, abrasi di sejumlah titik bantaran sungai Desa Bakti sudah berada pada kategori mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditangani dengan pemasangan bronjong atau tanggul permanen, dampaknya bisa fatal.
“Belasan rumah berada tepat di bibir sungai. Kalau debit air naik, sangat mungkin rumah-rumah itu hanyut terbawa arus,” ujarnya.
Kekecewaan warga semakin memuncak ketika membandingkan respons BWS di daerah lain. Robin menyoroti penanganan erosi sungai di Kabupaten Gorontalo Utara yang disebutnya mendapat respons cepat dari instansi terkait.
“Kami dengar di Gorontalo Utara, laporan masyarakat baru dua hari disampaikan langsung dikerjakan. Sementara di Desa Bakti, proposal resmi sudah lama masuk tapi belum ada tindak lanjut. Ini yang membuat warga bertanya-tanya,” ungkapnya.

Sebagai aktivis Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Robin menegaskan bahwa penanganan ancaman erosi sungai bukan semata kebijakan teknis, melainkan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Dalam regulasi sudah jelas, negara wajib melindungi masyarakat dari daya rusak air. Artinya, pembiaran terhadap kondisi ini bertentangan dengan amanat undang-undang,” tegasnya.
Robin juga memperingatkan bahwa kesabaran warga memiliki batas. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari BWS Sulawesi II, pihaknya bersama warga dan AMMPD akan mengambil tindakan lanjutan.
“Kami tidak ingin ada korban dulu baru ada perhatian. Jika tidak ada respons dalam waktu dekat, kami siap menggelar aksi demonstrasi di kantor BWS Sulawesi II Gorontalo. Ini murni soal keselamatan warga,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Sulawesi II Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga Desa Bakti. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi masih belum mendapat tanggapan.







Komentar