Gorontalo – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, akhirnya mengakui adanya kelalaian koordinasi dengan Bupati Gorontalo terkait pembagian tugas Pengawas Sekolah yang sempat memicu polemik di ruang publik.
Pengakuan tersebut disampaikan Abdul Waris sebagai respons atas sorotan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo yang sebelumnya membongkar dugaan pengisian jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas tanpa sepengetahuan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Abdul Waris menjelaskan, meskipun tidak ada mutasi Pengawas Sekolah, ia mengakui pembagian tugas yang dilakukan pihaknya tidak terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Bupati Gorontalo.
“(Saya akui memang) ini kelalaian saya karena tidak sempat melapor (lebih awal) kepada Pak Bupati untuk memberi penjelasan terkait dengan ini (pembagian tugas pengawas),” ujar Abdul Waris saat dikonfirmasi Paripurna, Sabtu (07/02/2026).
Ia mengungkapkan, kurangnya koordinasi itu sempat menimbulkan kesalahpahaman serius hingga membuat Bupati Gorontalo bereaksi keras karena mengira telah terjadi mutasi pengawas tanpa persetujuan PPK.
“Waktu itu Pak Bupati marah karena beliau mengira saya melakukan mutasi pengawas. Itu karena ada informasi yang keliru, ada pengawas yang melapor seolah-olah dimutasi, padahal bukan,” jelasnya.
Abdul Waris menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi jabatan, baik Kepala Sekolah maupun Pengawas Sekolah, karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan PPK.
“Mana saya berani melakukan mutasi. Sejak kapan Kepala Dinas punya kewenangan untuk mutasi,” tegasnya.
Atas polemik yang terjadi, Abdul Waris secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Gorontalo atas kelalaian koordinasi tersebut.
“Saya minta maaf kepada Pak Bupati terkait dengan pembagian tugas yang tidak disempat dikoordinasikan dengan Pak Bupati. Jadi bukan mutasi, Kalau mutasi tidak barani saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, AMMPD Provinsi Gorontalo melalui koordinatornya, Robin Bilondatu, mengungkap dugaan adanya pengisian jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tanpa sepengetahuan Bupati Gorontalo sebagai PPK. AMMPD menilai langkah tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan jika tidak melalui mekanisme dan persetujuan resmi.







Komentar