Gorontalo Utara – Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Gorontalo Utara rupanya memilih bungkam terkait langkah hukum yang akan ditempuh oleh Yoman Entu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024, yang sebelumnya dinyatakan lulus pada jabatan Operator Layanan Operasional formasi Dinas Perhubungan.
Pasalnya saat dikonfirmasi terkait perihal itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara yang juga merupakan Anggota Pansel, Olfin Uno, enggan memberikan tanggapannya. Olfin justru menyebut bahwa dirinya sedang sibuk melaksanakan kegiatan.
“Bolomaafu (mohon maaf) Pak Riki, saya ada di Kanreg BKN Manado masih ada kegiatan,” ujar Olfin melalui pesan WahatsApp, Jumat (17/01/2025).
Begitu juga dengan Kepala BKPP yang juga sebagai Sekretaris Pansel, Dahlan Wante. Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp di nomor 08227156****, ia belum memberikan komentarnya.
Sama halnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Suleman Lakoro, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel. Hingga berita ini ditayangkan, dirinya belum merespon pertanyaan Awak Media yang dikirimkan lewat pesan WahtsApp.
Sebelumnya, polemik terkait kelulusan Yoman Entu, seorang tenaga honorer di Gorontalo Utara, dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024 pada jabatan Operator Layanan Operasional formasi Dinas Perhubungan, kini berbuntut panjang setelah ia tiba-tiba dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Melalui kuasa hukumnya, Rivki Mohi, Yoman menyatakan akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata. Pernyataan tersebut disampaikan Rivki dalam keterangannya kepada paripurna.co.id, Kamis (16/01/2025).
“Kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Selain itu, kami juga akan melaporkan kejadian ini ke lembaga negara lainnya berupa DPRD, Ombudsman, dan juga melaporkan panitia seleksi ke Komisi ASN,” tegas Rivki.
Lebih lanjut Rivki menyoroti pernyataan Ketua Pansel, Suleman Lakoro, yang mengakui adanya kelalaian Tim Verifikator dalam proses seleksi. Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan kurangnya profesionalisme panitia seleksi.
“Seharusnya panitia seleksi memahami perbedaan pengalihan pegawai dan perekrutan pegawai. PPPK ini kan perekrutan bukan pengalihan, sehingganya siapa saja boleh ikut dan masuk dalam perekrutan ini, tidak mesti berdasar syarat khusus seperti apa yang disampaikan oleh panitia seleksi,” terang Rivki.
“Sehingganya, tindakan dari panitia seleksi patut kami duga merupakan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya menandaskan.







Komentar