Thariq-Nurjanah Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran UU PDP

paripurna.co.id Jakarta – Tim kuasa hukum dari Pasangan Roni Imran-Ramdhan Mapaliey, yang dipimpin oleh Pangeran dari kantor Bantuan Advokasi Hukum Partai Nasdem (BAHU NasDem) Pusat, beserta Tim Pengacara dari Riyan Nasaru, secara resmi melaporkan Pasangan Thariq Modanggu-Nurjanah Yusuf ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi, Minggu (25/01/2025).

“Kami telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang dilakukan pihak Pasangan Cahaya (Thariq-Nurjanah). Data pribadi klien kami diambil dan digunakan tanpa izin sebagai bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Pangeran selaku ketua tim kuasa hukum, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, dilansir dari Definitif.id.

Pangeran menambahkan, bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 67 junto Pasal 59 dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

“Kami juga menduga ada pelanggaran Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar karena adanya pengaksesan data pribadi secara melawan hukum,” tegasnya.

Oneng Labdullah, salah satu anggota tim pengacara Roni-Ramdhan, menegaskan pentingnya laporan tersebut dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti, mengingat dampak serius terhadap privasi dan kehidupan pribadi para korban.

“Kami percaya pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Publik perlu tahu bahwa pelanggaran terhadap data pribadi adalah tindak pidana yang serius,” katanya.

Diketahui, data pribadi yang diakses tanpa izin dan digunakan sebagai bukti dalam persidangan oleh Pasangan Thariq-Nurjanah adalah penetapan Pengadilan Limboto Nomor 58/Pdt.P/2024/PN.Lbo, yang bersifat pribadi dan tidak seharusnya digunakan demikian.

Selain melaporkan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum Roni-Ramdhan juga berencana untuk melaporkan sejumlah tindakan melawan hukum lainnya di Polda Gorontalo.

“Pihak kami akan mengajukan laporan terkait beberapa perbuatan melawan hukum, termasuk pencemaran nama baik melalui media sosial, fitnah mengenai ijazah palsu, serta tindakan yang melibatkan kepala SMA Negeri 7 Prasetya Gorontalo,” tutupnya.

Komentar