Kades Pilohulata Sebut Proses Urus Izin Tambatan Perahu Lama, Kadis Lingkungan Hidup: Tidak Lama

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Pernyataan kontroversial Kepala Desa (Kades) Pilohulata Kecamatan Monano, Marten Usman, yang menyebut bahwa lamanya proses pengurusan perizinan yang diwajibkan untuk pembangunan tambatan perahu di wilayahnya, kini ditanggapi Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajuddin.

Sirajuddin mengatakan, bahwa selama ini Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah mempersulit dan memperlambat bahkan menghambat penerbitan izin lingkungan jika syarat administrasinya sudah dipenuhi oleh pemrakarsa, termasuk untuk Desa Pilohulata.

“Hal ini karena proses penerbitan izin lingkungan memiliki prosedur operasional standar,” ujar Sirajuddin kepada paripurna.co.id, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Jumat (17/01/2025).

“Karena kami juga diawasi oleh Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan yang setiap triwulan mereka (Kementerian LHK) melakukan pembinaan dan pengawasan,” tambahnya.

Sirajuddin menjelaskan, terkait dengan pembangunan tambatan perahu di Desa Pilohulata yang dilaksanakan pada tahun 2019 dengan anggaran dana desa mencapai ratusan juta rupiah itu kalau memang dokumen perizinannya benar-benar diurus maka tidak akan memakan waktu yang lama.

“Kalau proses izin lingkungan 2019 yang saat ini berubah nama menjadi persetujuan lingkungan, proses perizinannya tidak lama karena standar prosedur diatur,” terang Sirajuddin.

Justru Sirajuddin menilai, bahwa yang menyebabkan lamanya proses perizinan di tahun 2019 itu karena dari pihak pemohon sendiri. Pasalnya, pihak pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi, di antaranya:

1. Memperoleh surat kesesuaian RTRW dari dinas yang mengatur tentang tata ruang.
2. Memperoleh rekomendasi teknis dari BPKHTL XV Gorontalo karena berada di wilayah mangrove.
3. Memperoleh rekomendasi terkini dari Dinas Perhubungan karena terkait tambatan perahu.
4. Menyusun dokumen lingkungan (jika berdasarkan telaahan teknis dari BPKHTL XV Gorontalo bahwa lokasi berada di areal hutan lindung mangrove, maka dokumen wajib amdal).

“Biasanya pemdes selaku pemrakarsa sudah melaksanakan kegiatan dan minta ke kami untuk izinnya dipermudah tanpa memenuhi syarat administrasi, tentu kami tak berani karena berisiko hukum bagi kami sebagai pemangku jabatan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kades Pilohulata, Marten Usman, menyebut bahwa pihaknya memang memulai pembangunan tambatan perahu di wilayahnya itu tanpa melengkapi semua dokumen perizinan yang diwajibkan, seperti izin lingkungan dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.

“Sudah pernah diurus pada waktu itu, cuma lama,” kata Marten kepada paripurna.co.id.

Bahkan Marten juga mengatakan, hingga kini pihaknya tidak lagi mengurus perizinan yang diwajibkan terkait dengan pembangunan tambatan perahu itu, karena proses pengurusannya memakan waktu yang lama.

“Iya, karena proses lama, terus banyak yang ada urus-urus di desa, tambah lagi kegiatan,” pungkasnya.

Komentar